Persiapan Pilkada 2015, KPU NTB Tunggu Kepastian UU Pilkada

Global FM
8 Oct 2014 10:29
2 minutes reading
Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori

Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori

Mataram (Global FM Lombok)-Meski Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) bisa digunakan sebagai dasar hukum bagi KPU dalam mempersiapkan Pilkada 2015 , namun KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota di NTB belum bisa melakukan persiapan Pilkada. Hal itu karena KPU masih menunggu kepastian keputusan DPR RI terkait Undang-undang Pilkada.

Demikian disampaikan Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori kepada Global FM Lombok Selasa (07/10) di Mataram. Dia mengatakan, untuk posisi saat ini, KPU Provinsi beserta KPU Kabupaten Kota belum bisa melanjutkan tahapan-tahapan Pilkada tahun depan. Tahapan pilkada yang belum bisa dilakukan seperti penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan Pilkada sampai adanya kepastian undang-undang yang akan disahkan oleh DPR RI.

“Sekarang posisi hukumnya adalah presiden telah menerbitkan undang-undang untuk dipilih oleh DPR dan mengajukan Perppu. Walaupun perpu itu sudah bisa digunakan, tapi posisi saat ini KPU provinsi sampai Kabupaten Kota belum bisa melanjutkan tahapan-tahapan sampai ada kepastian undang-undang yang akan disahkan oleh dewan berdasarkan perppu yang diajukan oleh presiden”, paparnya.

Dilanjutkan, koordinasi dengan KPU kabupaten kota se-NTB untuk persiapan secara non formal tetap dilakukan. Namun untuk persiapan yang memerlukan legalitas belum bisa dilakukan oleh KPU provinsi dan KPU Kabupaten Kota di NTB.

Sebagaimana diketahui ada tujuh kabupaten kota di NTB yang akan melaksanakan pilkada tahun depan yaitu kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima.(irs)-

No Comments

Leave a Reply