Mataram (Global FM Lombok)-Berdasarkan surat edaran yang dikirim KPU RI, KPU Kota Mataram diminta untuk mengubah jadwal dan tahapan pilkada. Hal ini terkait dengan perpanjangan waktu pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Mataram selama tiga hari mulai tanggal 9-11 Agustus.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Mataram H. Ainul Asikin kepada Global FM Lombok Jum’at (08/07) di Mataram. Ia mengatakan, sosialisasi perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan mulai tanggal 6-8 Agustus.
Setelah perpanjangan waktu pendaftaran ini, KPU Kota Mataram akan menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait tahapan yang harus dilakukan selanjutnya. Perpanjangan pendaftaran ini hanya ditujukan untuk pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Mataram yang diusung oleh partai politik bukan calon perseorangan.
“Pertama kami diminta untuk mencabut surat penundaan tahapan. Jadi surat yang kami buat tanggal 5 Agustus itu kami cabut untuk penundaan pilkada itu. Yang kedua kami diminta untuk mengubah tahapan program jadwal sesuai dengan perubahan perpanjangan pendaftaran calon. Kemudian pendaftaran dilakukan pada tanggal 9-11 Agustus. Jadi tidak jadi enam hari tapi tiga hari saja,”katanya
Jika setelah perpanjangan waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat tidak ada bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Mataram yang mendaftarkan diri, KPU Kota Mataram akan tetap menunggu keputusan dari KPU RI terkait aturan calon tunggal.
Seperti diketahui di kota Mataram masih terdapat calon tunggal yaitu pasangan petahana Ahyar Abduh dan Mohan Roliskana yang dikenal dengan pasangan AMAN. Penantangnya adalah pasangan Rosiady – Kasdiono atau Rido yang diusung oleh Demokrat, PDIP dan Gerindra. Namun sampai perpanjangan waktu pendaftaran dari tanggal 1-3 Agustus lalu, pasangan ini tidak mendaftar dengan alasan yang tidak jelas. (azm)-
No Comments