Mataram ( Global FM Lombok)- Pernikahan usia anak di Provinsi NTB tergolong masih cukup tinggi. Berdasarkan data yang dimiliki Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Wilayah NTB menunjukkan, usia pernikahan anak masih tercatat sekitar 44 persen tahun lalu. Usia yang digolongkan pernikahan anak yaitu mereka yang menikah dibawah usia 19 tahun.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi NTB Dr. Lalu Makripuddin di Mataram, Jumat (20/10) mengatakan, secara nasional, Provinsi NTB masuk dalam 10 provinsi yang paling banyak terdapat anak yang menikah dibawah usia 19 tahun. Bahkan anak yang menikah di bawah usia 15 tahun masih ditemukan sebanyak 4,5 persen.
“Anak yang menikah di bawah usia 15 tahun masih ada sekitar 4,5 persen, sementara anak yang menikah di bawah usia 19 tahun sekitar 44 persen. Artinya, orang yang menikah di bawah 19 tahun itu digolongkan sebagai menikah anak. Karena kategori anak yaitu mereka yang berusia 0 sampai 18 tahun. “ kata Lalu Makripuddin.
Lalu Makripuddin mengatakan, di dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memang disebutkan bahwa usia minimal pernikahan yaitu 16 tahun. Namun tidak berarti bahwa orang tua harus menikahkan anaknya di usia 16 yahun. Di Provinsi NTB ini sendiri sudah ada Surat Edaran (SE) dari Gubernur tentang pendewasaan usia perkawinan menjadi 21 tahun baik laki-laki dan perempuan.
Gerakan pendewasaan usia perkawinan dilakukan agar nantinya lahir generasi yang kuat dan tangguh. Sebaliknya, pernikahan anak cenderung membuat persoalan baru dalam keluarga seperti pernikahan yang tidak langgeng, kemiskinan, pola asuh anak yang kurang baik dan IPM yang rendah.
Berdasarkan data BKKBN, dari 898 ribu Pasangan Usia Subur di NTB tahun lalu, sebanyak 510 ribu dari mereka terutama kalangan istri yang menikah dibawah usia 21 tahun atau 56 persen. Sementara sebanyak 338 ribu yang menikah di usia 21 tahun. (ris)
No Comments