Mataram (Global FM lombok)- Kongres Advokat Indonesia (KAI) sedang mengembangkan sistem informasi berbasis digital yang bernama e-lawyer untuk memudahkan akses publik terhadap segala informasi yang berkaitan dengan advokat, terutama tentang KAI. Organisasi advokat harus bergerak maju dalam hal pelayanan informasi kepada publik, terlebih trennya sekarang berbasis digital.
Hal itu disampaikan Presiden KAI, ADV H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH, MH, CLA, CIL, CLI, CRA kepada Global FM Lombok serangkaian mengisi materi untuk calon advokat di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (UMM), Jumat ( 25/1). Ia mengatakan, dari empat penegak hukum yaitu Kepolisian, Jaksa, Hakim dan Advokat, hanya organisasi advokat yang paling tertinggal dari segi sistem informasi berbasis digital.
“ Kalau Polisi, Jaksa, Hakim itu punya database berbasis digital. Sementara advokat masih konvensional. Kita tak miliki sistem digital itu. Karena itulah jangan sampai kita ketinggalan,” ujarnya.
Lantaran KAI belum memiliki database yang ril terkait dengan jumlah anggota secara nasional, Tjoetjoe hanya bisa menyampaikan estimasi bahwa jumlah anggota KAI se Indonesia sekitar 30 sampai 35 ribu orang. Menyadari hal itu, saat ini KAI sedang gencar menyempurnakan sistem informasi berbasis digital tersebut, termasuk database yang bisa terakses dengan mudah.
Dengan sistem e-lawyer kata Tjoetjoe, KAI akan mecoba membuat koneksi digital dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Mahkamah Agung (MA), Kementerian Hukum dan Ham, dan dengan Kepolisian.“ Jadi kalau ada pengacara yang datang ke kantor kepolisian tinggal di tag menggunakan nomor KTP-nya atau nomor KTA-nya, datanya langsung muncul. Kalau tidak muncul berarti palsu,” katanya.
Sistem e-lawyer memiliki manfaat berupa kemudahan masyarakat mencari pengacara melalui internet atau melalui aplikasi. Disana akan tertera hal-hal yang lebih rinci mengenai jangka waktu penanganan perkara, jumlah honor pengacara, langkah atau upaya hukum dan lain sebagainya.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan atau Dewan Penasihat KAI NTB Dr. TGH. Hazmi Hamzar, SH, MH, CIL mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah KAI untuk mengembangkan sistem informasi berbasis digital ini. “Ini untuk memudahkan masyarakat mencari informasi advokat di daerah mereka. Kita sudah tertinggal, makanya kita harus ikut beregerak,” katanya.
Sedangkan Ketua KAI NTB Iskandar, SH mengatakan, dengan adanya e-lawyer ini pihaknya sangat terbantu untuk memaksimalkan tugas dan peran profesi advokat. “ Kita tidak boleh gaptek, terus belajar, karena perubahan itu terus berjalan,” tutupnya.(ris)
No Comments