Mataram (Global FM Lombok)- Lahirnnya Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017 mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek yang menjadi payung hukum taksi online di Indonesia sudah mulai diterapkan per 1 Februari 2018. Aturan tersebut dipandang mampu menghentikan konflik yang selama ini sering terjadi antara taksi online dan konvensional di NTB.
Kalangan DPRD NTB memandang positif susbtansi Permenhub itu untuk memberi kesempatan yang sama baik kepada pelaku taksi konvensional maupun taksi online. Keberadaan transportasi berbasis aplikasi di satu sisi dipandang memberi kemudahan dan kenyamanan bagi konsumen. Namun di sisi lain, keberadaan mereka mendapat reaksi yang cukup keras dari taksi konvensional yang terlebih dahulu hadir.
Wakil Ketua Komisi IV Bidang Perhubungan DPRD NTB, H Suharto mengatakan, salah satu yang harus dilakukan oleh pemerintah selain menerapkan Permenhub 108/2017 itu adalah melakukan mediasi antara kedua jenis transportasi itu. Mereka bisa melakukan kerjasama dalam satu sistem aplikasi untuk mendapatkan penumpang. Misalnya di Jakarta sudah ada kerjasama antara Go-Car dengan perusahaan taksi konvensional.
Menurutnya, konsep bisnis seperti itu adalah win-win solution antara taksi konvensional dan online. Pola seperti itu akan tetap memberikan kenyamanan kepada konsumen tanpa harus berhadap-hadapan dalam sebuah persaingan bisnis. Jika persaingan semakin tak sehat, maka gesekan di lapangan antara pengemudi online dan konvensional berpotensi terjadi. (ris)
No Comments