Mataram (Global FM Lombok)- Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram berencana tidak akan memprogramkan isbat nikah lagi. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang percepatan cakupan akte kelahiran. Artinya, dalam peraturan tersebut orang tua bisa membuat akta kelahiran meski tidak memiliki buku nikah.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Kota Mataram H. Ridwan kepada Global FM Lombok Jum,at (13/05) di Mataram. Ia mengatakan, sebelumnya program isbat nikah dilakukan oleh Dinas Dukcapil dengan tujuan agar bisa membuat akta kelahiran anak. Karena banyak anak-anak di Kota Mataram yang tidak memiliki akta kelahiran.
Meski peraturan dari pusat sudah berubah, namun pada tahun ini sebanyak 300 pasangan suami istri akan tetap diisbat, karena ini merupakan bagian dari program kerja yang disusun sejak tahun lalu. Untuk tahap pertama, pasangan yang sudah diisbat yaitu sebanyak 50 pasangan dan akan dilanjutkan pada akhir bulan Mei ini sebanyak 100 pasangan.
Dengan adanya Permendagri tersebut lanjut Ridwan, masyarakat dipermudah untuk memperoleh akta kelahiran. Dinas dukcapil akan melakukan evaluasi terhadap program isbat nikah yang dijalankan pada tahun 2016 ini. Seperti diketahui, pemerintah Kota Mataram sudah menentukan persyaratan untuk mengikuti program isbat nikah. Adapun persyaratannya seperti perkawinan pertama dan dibawah tahun 2010, masyarakat kurang mampu dan beberapa persyaratan lainnya. Anggaran yang dialokasikan pemerintah Kota Mataram yaitu sebesar Rp 250 ribu per pasangan.(azm)-
No Comments