Mataram (Global FM Lombok)- Empat pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB sudah memperoleh nomor urut dan akan mulai berkampanye pada tanggal 15 Februari 2018. Media sosial dan media penyiaran akan menjadi salah satu tempat untuk berkampanye memperoleh dukungan. Sehingga, Komisi Penyiaran Daerah (KPID) NTB bekerjasama dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk pengawasan kampanye tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua KPID NTB, Sukri Aruman kepada Global FM Lombok Selasa (13/2) di Mataram. Ia mengatakan, kerjasama yang dilakukan untuk memaksimalkan pengawasan kampanye melalui media penyiaran. KPID NTB akan meminta jenis-jenis iklan yang akan disiarkan serta jadwalnya di KPU NTB. Karena materi kampanye tersebut akan dibiayai oleh KPU, sehingga kampanye diluar materi KPU akan diberikan teguran. Kampanye di media siaran diperbolehkan selama 14 hari sebelum masa tenang.
“KPID NTB akan bekerjasama dengan Bawaslu dan kabupaten kota dalam rangka pengawasan kampanye melalui radio televisi. Kami mengingatkan kepada lembaga penyiaran untuk jangan pernah menyiarkan kampanye sebelum waktunya. Jadi kampanye di radio dan TV hanya 14 hari sebelum masa tenang. Kalau ada penyiaran diluar itu, KPID akan melakukan penindakan,”ujarnya
Ia menghimbau, kepada semua lembaga penyiaran di NTB untuk tidak menyiarkan iklan kampanye sebelum waktunya. Adapun, jumlah lembaga penyiaran di daerah ini sebanyak 124 lembaga. Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat ikut serrta mengawasi kampanye melalui media penyiaran, dan jika ada ditemukan pelanggaran untuk segera dilaporkan.(azm)-
No Comments