Perkara Fee Proyek Kawasan Wisata, Panggilan Ketiga Untuk Bupati Lobar

Saeful Huna
17 Jan 2020 10:38
2 minutes reading
Yusuf (Global FM Lombok/why)

Mataram (Global FM Lombok) – Jaksa penuntut umum melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid. Surat panggilan ketiga itu untuk kali terakhir. Bilamana Fauzan tetap tidak mengindahkan, maka jaksa akan memanggil paksa. “Bupati (Lombok Barat) dipanggil lagi secara patut untuk diminta hadir sebagai saksi di persidangan terdakwa Ispan Junaidi,” ujar Kepala Kejari Mataram Yusuf, Kamis (16/1) ditemui di ruang kerjanya.

Panggilan sebagai saksi itu merupakan rangkaian pemeriksaan persidangan perkara fee proyek penataan kawasan wisata di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. Perkara itu disidangkan dengan terdakwa mantan Kadis Pariwisata Lombok Barat IJ. “Suratnya sudah tadi pagi (kemarin) dikirimkan. Bupati diperiksa sebagai saksi karena sebelumnya di tahap penyidikan juga sudah diperiksa. Ada di-BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Yusuf.

Baca Juga : Dugaan Pemerasan Oleh Mantan Kadispar Lobar, Pejabat Dispar Bersaksi di Pengadilan

Dua kali panggilan sebelumnya, Bupati Lombok Barat tidak pernah hadir. Meski demikian, ketidakhadiran tersebut disertai dengan alasan ada pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. “Panggilan kedua masuk lewat ajudan, tapi Bupati, dari keterangan yang kami terima, sedang tidak ada di tempat sehingga surat tidak sempat disampaikan,” terang Kajari. Yusuf berharap Bupati Fauzan Khalid dapat hadir pada sidang lanjutan IJ yang akan digelar kembali pada Selasa (21/1) pekan depan. Sebab, majelis hakim yang diketuai Sri Sulastri sudah secara tegas meminta jaksa untuk dapat menghadirkan Fauzan.

Baca Juga : Kasus Penataan Kawasan Wisata Lobar, IJ Didakwa Minta Fee 8,5 Persen

Terdakwa IJ diajukan ke persidangan dengan dakwaan meminta fee Rp185 juta dari tiga proyek kawasan wisata di Lombok Barat. Setiap kontraktor dimintai setoran 8,5 persen dari total nilai proyek. Tiga proyek itu yakni penataan kawasan Sesaot senilai Rp1,065 miliar; penataan kawasan Buwun Sejati Rp1,090 miliar; dan penataan kawasan Pusuk Lestari senilai Rp1,588 miliar. (why)

No Comments

Leave a Reply