Perda KTR Disahkan, Pelanggar Aturan Terancam Kurungan Tiga Hari

Global FM
30 Apr 2014 17:14
2 minutes reading
gambar larangan merokok di sebuah kantor swasta di kota Mataram

gambar larangan merokok di sebuah kantor swasta di kota Mataram

Mataram (Global FM Lombok)-Reperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD NTB yang berlangsung Rabu (30/4). Perda ini memuat sejumlah ketentuan yang mengatur seseorang merokok. Bagi warga yang diketahui merokok di kawasan tanpa rokok bisa dikenakan denda Rp 50 ribu atau kurungan maksimal tiga hari.

Anggota panitia khusus (pansus) raperda KTR H Marinah Hardi saat menyampaikan laporannya mengatakan, bagi pihak tertentu yang mempromosikan atau mengiklankan rokok di kawasan tanpa rokok terancam kurungan enam hari atau denda maksimal Rp 500 ribu.

“Setiap orang yang merokok tanpa rokok sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 16 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak 50 ribu rupiah” kata Marinah.

Marinah mengatakan, perda KTR juga megatur perorangan atau badan yang memperjual belikan rokok di kawasan tanpa rokok. Dalam ketentuan pasal 16 ayat 3 disebutkan kegiatan jual beli di kawasan tanpa rokok terancam kurungan enam hari atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Lahirnya perda KTR berdasarkan UU No 36 tahun 2009 tentang kesahatan. Dalam pasal 115 ayat 2 disebutkan pemda wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya masing-masing. Perda KTR diharapkan bisa diikuti oleh pemerintah kabupaten kota di NTB. Namun salah satu kota yang sudah menerapkan aturan itu di NTB yaitu pemkot Mataram. (ris)-

No Comments

Leave a Reply