Mataram (Global FM Lombok)- Program perbaikan rumah tak layak huni di Pemprov NTB tahun 2018 salah satunya dilakukan dengan pola padat karya atau swakelola. Sebagian lainnya masih tetap menggunakan sistem kontrak. Pola padat karya diutamakan untuk menghemat dana perbaikan rumah serta untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat di desa.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) NTB Ridwan Syah di Mataram, Selasa (2/1) siang. Ia mengatakan, program perbaikan rumah tidak layak huni tersebut bagian dari upaya Pemprov NTB menekan angka kemiskinan di akhir RPJMD 2018 dengan anggaran Rp 60 miliar.
“Sebagian dengan sistem kontrak, sebagian dengan sitem padat karya. Kenapa tidak semua bisa dipadatkaryakan, karena jangan lupa banyak orang yang memang benar-benar orang yang tak mampu yang tak bisa ikut kerja bakti, baik karena tua, sakit-sakitan dan lainnya. Kreteria itu kita kasih rumah lewat sistem kontrak itu,” kata Ridwan Syah, Selasa (02/01)
Menurut Ridwan Syah, semula dana sebesar Rp 60 miliar itu digunakan untuk memperbaiki rumah sebanyak 2000 unit. Namun karena pola pelaksanaanya dengan cara padat karya, jumah rumah yang bisa diperbaiki bertambah menjadi 2,500 unit rumah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) NTB, I Gusti Bagus Sugihartha mengatakan,jumlah rumah tak layak huni di NTB tersisa sebanyak 239 ribu unit. Berkurang sebanyak 9.400 unit setelah ditangani pada tahun 2017, dari jumlah awal sebanyak 248 ribu unit rumah tidak layak huni. Untuk penanganan rumah tidak layak huni ini, wilayah yang terdampak bencana seperti Lombok Timur dan Bima juga akan menjadi prioritas penanganan.(ris)
No Comments