Mataram (Global FM Lombok) – Walikota Mataram H. Ahyar Abduh mengeluarkan surat edaraan terkait pelaksanaan perayaan Maulid Nabi di Kota Mataram. Pada pelaksanaan perayaan Maulid tahun ini, Satgas Percepatan Penanganan Covid – 19 Kota Mataram melarang adanya pawai arak – arakan di jalan.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid – 19 Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa kepada Global FM Lombok Jum’at (23/10) di Mataram. Ia mengatakan, perayaan Maulid Nabi di Kota Mataram biasanya digelar dengan sangat meriah. Namun tahun ini semua aktifitas masyarakat harus dibatasi agar penyebaran virus Corona tidak semakin meluas.
Diterangkannya, dalam surat edaran yang keluarkan Walikota Mataram tersebut, masyarakat diminta agar semua kegiatan rangkaian perayaan Maulid Nabi dipusatkan di masjid dan mushalla. Selain itu, penerapan prokol Covid – 19 harus dipatuhi dengan maksimal seperti mengunakan masker, menyiapkan tempat cuci tangan jaga jarak.
Baca Juga:
Kadis Kesehatan Ingatkan Covid-19 Klaster Keluarga, Protokol Covid Jangan Diabaikan
Camat dan lurah kata Nyoman, diminta untuk mengawasi pelaksanaan perayaan maulid Nabi di masing – masing lingkungan. Karena pihak kelurahan juga sudah memiliki Satgas Covid – 19 yang akan memberikan teguran jika tidak menerapkan protokol Covid – 19. Jika ditemukan adanya pawai pada perayaan maulid ditengah Pandemi Covid – 19 ini, maka akan langsung dibubarkan.(azm/ris)-
No Comments