Mataram (Global FM Lombok)-Penyelesaian Tindak Lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pemerintah provinsi dan Kabupaten Kota di NTB pada triwulan II ini belum mencapai 90 persen. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah yang telah dilakukan oleh BPK RI perwakilan NTB. Terkait hal itu, BPK memberikan deadline terhadap semua pemerintah provinsi dan Kabupaten Kota di NTB untuk menyelesaikan tindak lanjut tersebut selama satu tahun mendatang.
Hal itu dikatakan Kepala BPK RI NTB, Eldy Mustofa kepada Global FM Lombok Selasa (23/12) usai penyerahan LKP hasil pemeriksaan BPK kepada gubernur dan bupati walikota di kantor BPK RI NTB. Ia mengatakan, meski bukan faktor utama, namun masih rendahnya penyelesain tindak lanjut di daerah ini akan mempengaruhi perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) dari BPK. Ia mengatakan, salah satu penyebab lambannya penyelesain tindak lanjut rekomendasi itu adalah sudah tidak ada lagi perusahaan rekanan dan yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
“Jadi pemantauan tindak lanjut yang lama-lama itu memang masih ada jadi kenapa agak susah menindaklanjuti karena orangnya yang dicari, perusahaan, ahli warisnya yang dicari kadang-kadang tidak mampu. Tapi tetap saya lihat para pemimpin tim TAPD di daerah itu selalu bekerja untuk menyelesaikannya. Bisa saja ini mempengatuhi predikat WTP kedepan yang dijadikan pertimbangan”. Katanya.
Dirincikan, hasil tindak lanjut LHP BPK oleh masing-masing pemerintah daerah yaitu provinsi NTB sebesar 78, 90 persen,Kabupaten Lombok Barat sebanyak 83 persen, Lombok Tengah 94 persen, Lombok Timur 46,50 persen, Kota Mataram 67 persen, Kabupaten Sumbawa Besar 84 persen,Sumbawa 79,56 persen. Adapun total secara keseluruhan sebanyak 76, 73 persen. Jumlah itu, merupakan pemeriksaan tindak lanjut dari tahun 2004. Ia mengatakan pihaknya tetap mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan tindak lanjut tersebut. (irs)-
No Comments