Bandung (Global FM Lombok)- Dinas Perhubungan Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, tidak akan mengeluarkan izin rekomendasi persetujuan pendirian bangunan berupa hotel hingga properti kepada kalangan investor (pengusaha) jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang didalamnya diatur Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) tidak dilengkapi terlebih dahulu.
Sebab, ketentuan adanya Andalin tersebut merujuk amanat perda Kota Bandung. “Jadi, tanpa pemenuhan Andalalin, kita pastikan IMB tidak akan pernah diterbitkan,” tegas Kepala Seksi (Kasi) Manajemen Transportasi Dishub Kota Bandung, Sultoni saat menerima belasan Jurnalis Forum Wartawan Parlemen dan Dishub NTB di kantornya, Selasa (18/7).
Menurutnya, ketentuan kewajiban adanya Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) tidak lain guna mengefektifkan penataan penyelenggaraan pembangunan di Bandung agar sesuai dengan keindahan lingkungan. Apalagi, kemacetan di kota kembang itu sudah tidak bisa dibendung lagi.
“Patut disadari bahwa kemacetan di sekitar pusat perbelanjaan, pasar tradisional, sekolah, kantor pemerintahan, rumah sakit, kawasan bongkar muat bangkar dan kawasan properti karena penyelenggaraan pembangunan tanpa Andalalin,” kata Sultoni.
Ia mencotohkan, di sekitar Stasiun Kota Bandung di Jalan Kebon Kawung yang dulunya masih lengang. Kini, sejak lima tahun terakhir merupakan salah satu wilayah yang paling parah kemacetanya di Bandung, Provinsi Jabar.
Hal itu, lantaran dua ruas jalur jalan tidak mampu membendung fluktuasi kendaran yang kian meningkat empat kali lipat menuju bandara Husein Sastranegara tiap harinya. “Ini diperparah juga kian maraknya pembangunan hotel dan rumah toko (ruko) yang kian mempersempit bahu jalan,” ujar Sultoni.
Untuk itu, kata dia, pihaknya sejak empat tahun terakhir terus intensif membahas persoalan kemacetan dan tata ruang ke dalam rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) agar ada solusi dari instansi terkait lainnya guna tidak mudah mengeluarkan rekomendasi. Yakni, Dinas PU dan BKPMT.
“Alhamdulillah, di forum BKPRD Kota Bandung, baru ada sebanyak 59 rekomendasi Andalin yang kita terbitkan dari ratusan IMB yang diajukan saat ini,” jelas Sultoni seraya mengaku, pengetatan rekomendasi Andalin disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Darat Dishub NTB Ir Asep Supriatna mengaku, di wilayahnya rekomendasi Andalalin malah diurus setelah terbitnya IMB. “Andalalin kita hanya jadi pemadam kebakaran saja. Ini yang masih jadi persoalan terkait pengawasannya. Karena, kita mau maju dan mundur juga salah,” kata dia.
Dalam kesempatan itu hadir pula Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi. Ia menekankan bahwa segala aturan yang menyangkut ketertiban lalu lintas dan tata kota harus dipenuhi oleh investor sebelum memulai investasinya. Andalalin ini sangat penting untuk mencegah persoalan lalu lintas akibat dari maraknya laju pembangunan daerah.(ris)
No Comments