Mataram (Global FM Lombok)-Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB menerima surat usulan pemberian dana tali asih bagi PNS yang sudah pensiun. Usulan itu berasal dari kelompok pensiunan PNS lingkup pemprov NTB yang pensiun dari bulan Juli – Desember 2013. Mereka menuntut dana tali asih itu karena PNS yang pensiun dari bulan Januari – Juni sudah mendapatkan dana tali asih dengan jumlah yang bervariasi.
Anggota Banggar DPRD NTB H Muzihir kepada Global FM Lombok Rabu (11/6) mengatakan, berdasarkan evaluasi dari Kemendagri, dana tali asih untuk pensiunan PNS itu sudah tidak boleh lagi dianggarkan dalam APBD. Jumlah dana tali asih yang dituntut oleh 259 pensiunan PNS itu sekitar Rp 5 miliar.
“Tidak boleh dianggarkan. Itu hasil evaluasi Kemendagri. Itu masalahnya, kenapa yang dulu bisa sekarang tidak bisa. Ini masalahnya yang dituntut oleh mereka-mereka. Yang pensiun 2013 bulan Juli sampai Desember itu yang belum menerima. Tetapi yang pensiun bulan Januari sampai Juni 2013 itu sudah nerima dia.” Kata Muzihir.
Muzihir mengatakan, dana talih asih PNS yang pensiun di pemprov NTB diberikan berdasarkan golongan kerjanya. Dalam surat usulan itu diterangkan, PNS golongan IV diberikan dana tali asih sekitar 27 juta, golongan III sekitar Rp 20 juta, golongan II sekitar Rp 15 juta. “ Tapi nilai lengkapnya saya tidak hapal, ada disurat usulan itu” kata Muzihir.
Anggota komisi I DPRD NTB ini mengatakan, usulan itu sudah diperjuangkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi NTB, namun TAPD mengatakan tidak bisa dianggarkan lagi. Dengan demikian, Banggar DPRD NTB tidak akan membahas mengenai usulan pembayaran dana tali asih di dalam APBD Perubahan 2014.(ris)-
No Comments