Mataram ( Global FM Lombok)- Gubernur NTB Dr.Zulkieflimansyah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2019 sebesar Rp 2.012.610. Jumlah UMP ini naik dari UMP tahun 2018 sebesar Rp 1.825.000 dengan jumlah kenaikan sebesar Rp 187.610 atau 10,28 persen. Sebelumnya kalangan Apindo NTB yang menjadi perwakilan unsur pengusaha meminta agar UMP di Provinsi NTB tidak naik tahun depan dengan alasan pengusaha di Provinsi NTB terdampak bencana gempa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB H Wildan kepada wartawan di Mataram, Rabu ( 31/10) mengatakan, gubernur menetapkan kebijakan upah minimum setelah adanya rekomendasi dari dewan pengupahan. Dewan pengupahan sendiri telah melakukan beberapa kali sidang pada bulan Oktober untuk merumuskan besaran UMP sebelum diusulkan ke gubernur. Meski terjadi perbedaan pandangan antara Apindo, sarikat buruh, pakar ekonomi dan unsur pemerintah, namun besaran UMP yang sudah ditetapkan oleh gubernur itu sudah disepakati oleh semua pihak.
“Naiklah kita 10,28 persen, atau 187.610, sehingga UMP kita sekarang 2.012.610. Tidak boleh ada pembulatan-pembulatan. Ini juga perintah dari Menaker,” kata Wildan saat mengumumkan besaran UMP 2019 di Mataram, Rabu ( 31/10)
Adapun jumlah perusahaan di Provinsi NTB yaitu sebanyak 8.254 buah yang terdiri dari perusahaan kecil sebanyak 6.377, perusahaan sedang 697 perusahaan serta perusahaan besar sebanyak 230 perusahaan. Dari semua perusahaan itu, jumlah tenaga kerja yang mampu terakomodir sebanyak 111 ribu lebih yang tersebar di seluruh NTB. Wildan meminta agar seluruh perusahaan di NTB mematuhi kenaikan UMP tersebut. Terkecuali bagi perusahaan yang telah mendapat izin penangguhan tidak membayar upah minimum dari Gubernur NTB melalui Dinas Tenaga Kerja.(ris)
No Comments