Mataram (Global FM Lombok)- Asosiasi Service Advertising (ASI) Mataram merasa keberatan terkait dengan pemberitaan di media massa soal rendahnya realisasi pajak reklame yang dinilai memprihatinkan oleh pemerintah daerah. Mereka justru mengeluhkan lambannya proses pengeluaran rekomendasi pembayaran pajak dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) kota Mataram. Pasalnya, proses pengeluaran rekomendasi itu berbelit-belit dan memakan waktu hingga beberapa bulan.
Hal itu dikatakan salah seorang pengurus ASI Mataram, Lalu Mugis, Selasa (17/10). Ia mengatakan, rekomendasi dari Dinas Perkim itu adalah salah satu syarat bagi para pengusaha untuk membayar pajak ke Badan Keuangan Daerah (BKD). Namun, karena lamban dikeluarkan oleh Perkim, akhirnya membuat para pengusaha telat membayar pajak, bahkan menjadi enggan untuk memenuhi kewajibannya itu. Terkait hal ini, ia meminta agar BKD dan Dinas Perkim memperkuat koordinasinya sehingga tidak menjadi kendala bagi para wajib pajak untuk membayar pajak.
“Bulan Mei sampai sekarang belum selesai prosesnya. Akan bayar pajak syaratnya ada rekomendasi dari Dinas Pertamanan. Akibatnya lama bayar. Sementara pembayarannya sudah masuk. Sekarang minta percepatan rekomendasi itu sehingga segera bayar pajak. Koordinasi antara dispenda dan perkim dipercepat. Jadi inginnya dipercepat prosesnya. Ada keluhan ini lama rekomendasi diproses. Keinginan pihaknya hanya proses rekomendasi ini dipercepat. Proses ini yang dirasa lama. Hampir enam bulan untuk satu titik”,katanya.
Di satu sisi, ia memandang bahwa rekomendasi dari Dinas Perkim untuk pembayaran pajak reklame ini sebenarnya sudah bagus karena ada beberapa lokasi papan reklame yang dinilai sudah tidak tepat maka izinnya tidak diperpanjang. Namun, kalau demikian kondisinya maka proses itu seharusnya dipercepat.
Sebelumnya, Kepala BKD Kota Mataram, M. Syakirin Hukmi mengatakan, realisasi pajak reklame hingga akhir triwulan ketiga 2017 memprihatinkan sebab realisasinya baru 39 persen dari target Rp 4 miliar. Padahal, sejak Agustus lalu pihaknya telah melayangkan peringatan kepada semua wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak. (dha) –
No Comments