Mataram (Global FM Lombok) – Kasus penyebaran Covid-19 di NTB terus terjadi peningkatan setiap hari. Per 12 Juli 2020 ini, jumlah penambahaan kasus Covid-19 sebanyak 23 orang. Dengan rendahnya kesadaran penggunaan masker, pandemi Covid-19 di NTB berpotensi terjadi hingga akhi tahun 2020 ini.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi kepada media Senin (13/7) di Mataram mengatakan, sebelumnya puncak Covid-19 diprediksi akan terjadi pada bulan Juni lalu. Namun, pada bulan Juli ini kasus Covid-19 terus terjadi peningkatan. Hingga saat ini, total kasus Covid-19 di NTB mencapai 1.571 kasus.
“Hitungan awal kita kemarin kan, kalau tidak ada ledakan di tengah itu kan Juni. Tapi kan ada ledakan dua kali di tengah. Itu ka punya konsekuensi dua sampai empat minggu setelah itu,”katanya
Peningkatan kasus pada bulan Juli ini, diklaim bersumber dari ramainya kegiatan pada bulan Ramadan kemarin. Artinya, munculnya kasus yang bersumber dari pada saat bulan Ramadan kemarin akan terlihat pada dua hingga empat minggu setelah lebaran.
“Semua tanya, klaster baju lebaran gimana ibu, ini sudah sekarang ini klaster. Kan naiknya sekarang kan di akhir ini. Saya saat ini belum bisa bicara puncak. Karena kondisi di lapanganya seperti itu,”ungkapnya.
Diperkirakan, jika pemerintah tidak melakukan penanganan apapun terhadap wabah ini, maka kasus di NTB hingga akhir tahun 2020 bisa mencapai ratusan ribu kasus. Untuk memaksimalkan penanganan Covid-19 di NTB, Pemprov NTB dalam hal ini Dinas Kesehatan akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Karena dengan adanya perda tersebut, masyarakat yang tidak mengikuti protokol Covid-19 akan diberikan sanksi secara tegas.
“Ya kalau tidak melakukan apa – apa ya bisa Agustus hingga Desember. Hitungganya kalau attack rate nya empat itu berarti sekitar 100 – 200 ribu. Kalau tidak lakukan apa – apa,”katanya
Pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol Covid-19 sudah diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia. Pasalnya, berdasarkan hasil pentauan di lapangan, orang yang tidak mematuhi protokol Covid 19 adalah orang – orang yang sama. Sehingga dengan adanya perda tersebut, akan menjadi payung hukum dalam pemberian sanksi.
“Kan kalau kita tidak pakai perda kan tidak bisa ada sanksi. Nanti perda ini akan diikuti pergub yang berisikan sanksi. Sanksi sosial sampai denda lah nanti ya. Seperti di Jawa Barat itu kan, kalau tidak pakai masker ditenda sekian,”ujarnya.(azm)-
No Comments