Penggunaan E-LHKPN, Pejabat Masih Kesulitan Memasukkan Data

Global FM
27 Apr 2018 17:17
2 minutes reading

LHKPN

Mataram (Global FM Lombok)- Penggunaan E-LHKPN merupakan sistem baru yang bisa digunakan oleh pejabat untuk melaporkan harta kekayaannya secara online. Namun dengan penggunaan sistem elektronik ini banyak kendala yang dihadapi oleh pejabat pada saat melaporkan hartanya, salah satunya gangguan saat memasukkan data.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, H. Fathurrahman kepada Global FM Lombok di Mataram. Ia mengatakan, saat ini pejabat yang belum melaporkan LHKPN nya yaitu sekitar 200 orang dari ribuan pejabat lingkup Pemprov NTB. Adapun pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya ini rata-rata pejabat fungsional seperti bendahara, PPK dan lainnya. Sementara untuk pejabat-pejabat tinggi disebut sudah melaporkannya.  Berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) no 27 tahun 2017, jumlah pejabat Pemprov NTB yang wajib melaporkan LHKPN sebanyak 1.721 orang.

Fathurrahman mengatakan, KPK memberikan kelonggaran bagi pejabat yang belum mengisi E-LHKPN ini karena dinilai masih baru. Toleransi diberikan hingga tiga bulan kedepan untuk mengisi formulir LHKPN tersebut. Pejabat yang tidak melaporkan LHKPN akan diberikan surat teguran setiap bulannya sebanyak tiga kali.

Saat ini, BKD NTB sudah mengeluarkan satu kali surat teguran kepada para pejabat yaitu pada akhir Maret lalu. Jika sudah teguran ketiga, maka akan ada tindakan tegas yang akan diambil oleh BKD. Karena pelaporan ini bersifat wajbi bagi semua pejabat. Hal ini dilakukan, agar para pejabat bersih dari tindakan korupsi.(azm)-

No Comments

Leave a Reply