Mataram (Global FM Lombok) – Pengelolaan destinasi wisata di pantai Ampenan hingga saat ini masih belum jelas. Setelah proyek pembangunan lapak baru di Pantai Ampenan rampung, belum ada informasi terkait siapa saja pedagang yang boleh menempati lapak baru tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi melihat pengelolaan retribusi lapak, retribusi parkir dan sistem kelola wisata di pantai Ampenan belum jelas. Sebab, setelah perampungan lapak baru, sampai saat ini belum juga ditempatkan. Tak hanya itu retribusi parkir di pantai Ampenan dinilai tak jelas kemana aliran dananya.
“Dari itu kita akan rapatkan bersama semua staf untuk dibuatkan standar operasional prosedur (SOP) dulu. Dalam waktu seminggu ini kita akan garap. Bukan hanya SOP-nya, kita juga akan coba garap Peraturan Walikota (Perwal) untuk pengelolaan lokasi wisata di Pantai Ampenan itu,” katanya kepada Global FM Lombok, Kamis (16/1).
Selama ini kata Denny belum pernah dirinya memperoleh informasi terkait pengelolaan wisata di Pantai Ampenan. Pasalnya, SOP yang diberlakukan dalam pengelolaan wisata di pantai Ampenan tak jelas. Karenanya pihaknya akan berupaya menggarap Perwal dan SOP pengelolaan wisata pantai Ampenan agar tata pengelolaan jelas.
Baca Juga : PKL Bandel di Eks Pelabuhan Ampenan Diancam Berhenti Berjualan
“Setelah Perwal dan SOP-nya jadi, berulah kita ajak komunitas dan pengelola di sana untuk menjaga area wisata pantai Ampenan. Selama ini kan bagaimana pengelolaannya kita tidak tahu. Memang dari informasinya ada beberapa pihak yang terlibat di sana, ada Dinas Perdangan kota Mataram, Kecamatan Ampenan dan Dinas Pariwisata sendiri,” pungkasnya.
Ia memaparkan, dari Perwal yang akan dibuat, nantinya bisa memperjelas bentuk SOP pengelolaan pantai Ampenan. Bukan hanya itu, Dinas Perdagangan kota Mataram juga sebagai pihak terkait bisa lebih jelas batasan pengelolaannya di mana. Selain itu, untuk pengelolaan parkir di pantai Ampenan selama ini tidak pernah diketahui kemana aliran dananya. Apakah ke Dinas Perhubungan Kota Mataram atau ke mana.
“Setelah Perwalnya jadi, barulah akan jelas nanti. Kita juga akan komunikasikan bentuk Perwalnya bagaimana di sana. Di mana posisi Dinas Perdagangan di mana posisi Dinas Perhubungan di situ. Sampai sekarang kita belum tahu siapa yang pegang untuk pengelolaan parkinya. Dan saya pikir parkir di sana termasuk liar menurut saya,” jelasnya. Dinas Pariwisata Kota Mataram menargetkan pembahasan Perwal tersebut bisa dirampungkan pada awal bulan Februari 2020.
Baca Juga : Komisi II Kritik Dishub Karena Tidak Bisa Ambil Alih Pengelolaan Parkir Eks Pelabuhan Ampenan
Bukan hanya itu, pengelolaan sampah juga menjadi pertimbangan di pantai Ampenan. Sebab selama ini, ketiga pihak (Dispar, Disdag dan Kecamatan Ampenan) tak pernah menyinggung kondisi sampah di pantai Ampenan. “Jadi dengan SOP tadi, sistem kelola sampah di situ jadi jelas siapa yang kelola. Itu harus jelas semuanya,” pungkas Denny.
Salah satu pemilik lapak di Pantai Ampenan, Saknah (50) mengatakan kepada Global FM Lombok, selama berjualan di pantai Ampenan, Saknah tak pernah membayar biaya sepeserpun kepada Pemkot Mataram untuk biaya sewa. “Memang ini dulu yang perintahkan buat lapak kan pak Kaling. Semuanya swadaya dan saya tidak bayar uang sewa lokasi sedikitpun,” jelasnya.
Bukan hanya Saknah, salah satu Jukir asal Ampenan yang tak ingin disebut namanya itu membenarkan hal tersebut. Selama menjadi Jukir di Pantai Ampenan, uang dari pungutan parkir tersebut dikumpulkan ke Jukir utama kemudian di bagi rata ke semua jukir. “Dari sepengathuan saya memang begitu, kita setor ke ketua, katanya dia sih dibagi rata,” tutupnya. (viq)
No Comments