Pengedar Narkoba ke Wisatawan Gili Trawangan Ditangkap

Global FM
18 May 2017 16:54
2 minutes reading

Obat-obat terlarang ( ilustrasi)

Mataram (Global FM Lombok)- Subdit III Direktorat Reserse Nakoba Polda NTB menangkap pengedar sekaligus pemakai narkoba di Gili Trawangan pada Rabu, 10 Mei 2017. Pelaku, berinisial EA (24), warga Dusun Gresik Kecamatan Kediri Lombok Barat itu kerap mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja kepada wisatawan di Gili Trawangan. Pelaku secara langsung menjual barang haram tersebut saat acara pesta atau full moon yang digelar di objek wisata dunia itu.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKBP Anak Agung Gede Agung, di kompleks Mapolda NTB, Rabu (17/5) mengatakan, sebelum EA ditangkap, sudah dilakukan pengintaian sejak lama. EA kemudian ditangkap di salah satu bungalow yang dia sewa di Gili Trawangan saat akan pesta narkoba bersama rekan-rekannya.
Berdasarkan keterangan pelaku, narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial A warga Aceh. Mereka selalu bertemu di sekitar pemakaman Meninting. Setelah barang itu didapat, pelaku kemudian menyebrang ke Gili Trawangan sebelum acara full moon.
“ Saat pengungkapan, saat itu pelaku bersama rekan-rekannya. Pelaku ini sudah sering kita lakukan pengintain dan tepat pada tanggal 10 pukul 10:20 kita lakukan pengungkapan. Pelaku menyasar menjual kepada wisatawan asing dan wisatawan lokal yang pada saat itu melakukan party ataupun full mon di Gili Trawangan. Ada juga rekannya menawarkan dan memberikan barang itu kepada temannya, dia juga langsung ke tempat party itu”,katanya.
Saat penangkapan, barang bukti yang diamankan adalah 26 poket shabu sabu seberat 26 gram. Selain itu, ada juga satu poket ganja seberat 1 gram lebih. Narkoba tersebut, dijual beragam, ada yang seharga Rp 100 ribu dan ada juga Rp 120 ribu. Ada juga uang sejumlah Rp 640 ribu dan satu timbangan elektrik. Pelaku diganjar pasal 114 ayat 1 dan 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (dha)-

No Comments

Leave a Reply