Mataram (Global FM Lombok)- Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB berhasil meringkus pengedar narkoba berinisial AP (31) pada Minggu, 9 Juli 2017 lalu sekitar pukul 11:00 Wita. Ia ditangkap di salah satu home stay di objek wisata Gili Trawangan. Yang bersangkutan menjual barang haram narkoba kepada para turis atau wisatawan yang datang ke Gili Trawangan. Dari keterangan yang diterima, AP sudah sangat sering bertransaksi di Gili Trawangan.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB, Anak Agung Gede Agung, Kamis (13/7) di Mapolda NTB mengatakan, saat penggeledahan ditempat tidur pelaku ditemukan 25 pil ecstasy, tiga bungkus plastic klip transparan berisi kokain dan enam bungkus plastik klip transparan berisi sabu. Selain itu, dari dompet pelaku juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 1,7 juta serta 10 plastik transparan berisi shabu dan beberapa peralatan penghisap narkoba.
“Info dari masyarakat yang bersangkutan diduga sering melakukan transaksi ataupun penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut. Tim ops Nal Sub dit III melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada AP”,katanya.
Ia menerangkan, pelaku sekarang ini sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Atas tindakannya itu, tersangka diganjar pasal 112 ayat, pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(dha)-
No Comments