Mataram (Global FM Lombok) – Tersangka pengedar narkoba, JA (22) tidak malu-malu menjual barang haram. Pria asal Gerimak Indah, Narmada, Lombok Barat ini menjajakan sabu di tepi jalan Dusun Karang Anyar. Sayangnya, yang datang bukan pembeli. Melainkan polisi. “Dia kita tangkap saat sedang mengedarkan,” beber Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Minggu (19/1) kemarin. “Ada lima klip yang kita sita,” imbuhnya.
Baca Juga : Terduga Pengedar Sabu di Pekat Dibekuk Polisi
Saat digerebek, awalnya hanya didapatkan uang tunai Rp150 ribu dari kantong tersangka. Sabu baru ditemukan di dalam meja. Meja itu sebagai penanda bagi pelanggan yang hendak membeli sabu ke JA. Setiap bertransaksi, dia selalu menghubungi pelanggannya lebih dulu. “Uang tunai itu juga merupakan hasil dari transaksi pembelian sabu,” ucapnya. Polisi kemudian melanjutkan dengan penggeledahan di rumah JA. “Namun tidak ada ditemukan narkoba. Memang dia untuk sekali jual,” imbuh Adi.
Baca Juga : Polisi Meringkus Dua Terduga Pengguna Narkoba
Tersangka JA kepergok setelah polisi mengamankan J (26), tersangka lain yang baru saja membeli sabu dari JA. “Setiap satu poketnya, dia jual Rp150 ribu,” kata Adi. Dua tersangka itu positif mengonsumsi sabu. Tersangka JA dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 127 UU Narkotika. Sementara J dikenai pasal 112 dan atau pasal 127 UU Narkotika. “Mereka juga penyalahguna,” pungkas Adi. (why)
No Comments