Penerbitan Sertifikat Ilegal di Hutan Sekaroh Dilaporkan ke KPK

Global FM
19 Mar 2017 23:20
3 minutes reading

Hutan (ilustrasi)

Mataram (Global FM Lombok) -Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Presidium Masyarakat Lombok Selatan melaporkan alih fungsi hutan dan dugaan  korupsi, kolusi dan nepotisme atas penerbitan sertifikat di hutan lindung Sekaroh RTK 15 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 29 September 2014 lalu. Laporan tersebut kemudian dilengkapi dengan data-data diterbitkannya 41 sertifikat dan sporadik di kawasan hutan lindung tersebut.

Informasi yang diperoleh Suara NTB,  luas areal hutan yang telah diterbitkan sertifikat seluas 65,40 hektar dan sporadik 37,8 hektar. Sehingga luas areal kawasan hutan yang diduga dimiliki secara ilegal  di kawasan hutan lindung Sekaroh seluas 103 hektar lebih.  Dalam laporan kepada KPK, diduga proses sertifikasi lahan hutan ini melibatkan sejumlah oknum.

Saat ini, kasus penerbitan sertifikat  di hutan lindung Sekaroh ditangani Kejaksaan Negeri Selong. Bahkan kejaksaan sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas LHK NTB, Ir. Madani Mukarom, M.Si yang dikonfirmasi Suara NTB, akhir pekan kemarin mengatakan sekitar dua minggu lalu, tim dari Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian LHK sudah turun ke NTB terkait persoalan hutan Sekaroh tersebut.

Madani mengatakan, tim dari Balitbang Kementerian LHK turun ke NTB, yang berkoordinasi dengan Dinas LHK NTB turun untuk melakukan perhitungan kerugian negara akibat penerbitan sertifikat ilegal di hutan lindung tersebut.

“Tim Litbang kementerian LHK sudah turun. Mungkin dari Kejaksaan nanti akan ke sana. Dari litbang yang kita tunggu hasilnya. Mereka koordinasi dengan kita, dengan bahan-bahannya mereka hitung kerugian negaranya,” terang Madani.

Perhitungan kerugian negara akibat penerbitan sertifikat itu sudah dilakukan.  Tim sudah kembali ke Jakarta sekitar dua minggu lalu. “Mudahan hasilnya segera keluar,” ujarnya.

Ketika ditanya perkiraan jumlah kerugian negara akibat penerbitan sertifikat ilegal tersebut? Madani tak menyebutkan secara pasti. Namun diperkirakan nilai kerugiannya miliaran rupiah.  Ada “Besar lah kalau kerugiannya. Biar nanti Litbang yang menyampaikan, kalau sudah ada hasilnya,” tandasnya.

Proses penyidikan terhadap dugaan korupsi kasus Sekaroh ini sampai sekarang belum ada keputusan mengenai siapa yang menjadi tersangka. Kejari Selong diketahui sudah memeriksa puluhan orang saksi. Termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam proses pemburuan saksi-saksi tersebut, penyidik di Kejari Selong melakukan penelusuran dengan berbagai cara.

Pasalnya, pemilik sertifikat atas lahan-lahan di atas kawasan hutan lindung itu tidak saja dari Lombok Timur, melainkan banyak dari luar daerah. Ada dari Bali, Jawa dan Papua. Proses penyidikan terhadap dugaan korupsi kawasan hutan lindung sekaroh ini sudah lama bergulir. Kejari Selong butuh  waktu yang cukup lama untuk bisa menemukan sebuah kesimpulan akhir dari proses penyidikan. (nas)

 

No Comments

Leave a Reply