Giri Menang ( Global FM Lombok) – DPRD NTB sedang melakukan uji publik terhadap enam buah raperda yang merupakan usul prakarsa para anggota dewan. Dari enam buah raperda yang sedang diuji publik tersebut salah satunya yaitu raperda tentang Pendidikan Pesantren dan Madrasah. Hal ini dinilai cukup menarik, terlebih jumlah pesantren dan madrasah di NTB mencapai ribuan.
Kegiatan Uji Publik berlangsung di Senggigi, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Senin, 23 November 2020 yang diikuti oleh puluhan peserta dari sejumlah kalangan, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, NGO dan pihak terkait lainnya.
Selain raperda tentang Pendidikan Pesantren dan Madrasah, ada lima raperda yang sedang diujui publik yaitu raperda tentang Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Kemasyarakatan, raperda tentang perubahan atas Perda No 4 tahun 2006 tentang Usaha Budidaya Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di NTB, raperda tentang Pengakuan, Penghargaan, dan Perlindungan terhadap Kesatuan-kesatuan Masyarakat Adat, raperda tentang Pencegahan Pernikahan Anak serta raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata.
Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD NTB H.Makmun mengatakan, enam buah raperda ini diajukan oleh sejumlah anggota dewan dari beragam fraksi. Fraksi PKB misalnya mengusulkan raperda tentang Pendidikan Pesantren dan Madrasah.
“Melalui raperda ini kami menginginkan agar Pemprov lebih memperhatikan keberadaan pesantren dan madrasah sebagai sebuah lembaga pendidikan tertua yang telah banyak berkontribusi bagi terciptanya sumberdaya manusia yang terdidik. Raperda ini mengharapkan agar aspek bantuan pendanaan untuk pesantren dan madrasah mendapat porsi yang lebih baik kedepannya,” katanya.
Politisi PKB ini mengatakan, pada dasarnya perhatian pemerintah terhadap keberadaan pesantren dan madrasah sudah baik. Namun diperlukan adanya regulasi berupa perda untuk memberi penekanan bahwa pembinaan dan memberikan bantuan pada setiap pesantren dan madrasah bersifat wajib.
“ Titik tekan kita yaitu ada keterlibatan pemerintah berupa bantuan. Sekarang bantuan berupa hibah saja. Sekarang kita minta ada kewajiban pemerintah terhadap keberlangsungan pesantren, karena banyak pondok pesantren kiat yang lesu karena tidak ada suntiukan dana,” ujarnya.
Sementara itu raperda tentang Pencegahan Pernikahan Anak dinilai sangat penting juga karena ini menjadi kekhawatiran banyak pihak. Kasus pernikahan usia anak sering memunculkan dampak sosial dan kesehatan yang seharusnya hal ini bisa dihindari dengan pendewasaan usia perkawinan.
“Kita ingin mencegah agar tidak muncul kasus anak di bawah umur melakukan pernikahan. Kita tidak pungkiri masih banyak ditemukan di daerah kita. Karena itulah kita ingin sama-sama mencegah melalui Perda ini agar usia pernikahan bisa 18 tahun ke atas,” katanya.(ris)
No Comments