Mataram (Global FM Lombok) – Mulai tahun ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan langsung mentransfer dana desa (DD) ke rekening desa. DD yang ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) hanya numpang lewat di rekening kas umum daerah (RKUD) Pemda kabupaten, dan langsung ditransfer lagi ke rekening desa.
Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) NTB, Syarwan, SE, MM yang dikonfirmasi Global FM Lombok di Mataram, akhir pekan kemarin mengatakan perubahan pola penyaluran DD ini tujuannya untuk mempercepat. Sehingga dana yang sudah ditransfer Pemerintah Pusat dapat segera dibelanjakan oleh Pemerintah Desa untuk melaksanakan program atau kegiatan yang telah direncanakan dalam RAPBDes.
Meskipun DD langsung ditransfer ke rekening desa, namun usulan pencairan DD tetap harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten. “Nanti tetap Kepala Desa bikin pertanggungjawaban untuk diverifikasi oleh kecamatan dan DPMD. Cuma nanti, dikasi batasan waktu. Berapa hari diselesaikan camat dan DPMD. Jadi lebih terpola, tidak ngambang,” kata Syarwan.
Ia mengatakan untuk penyaluran DD tahap I persyaratannya memang harus dipenuhi, yakni Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang dana desa. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang ada di kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan Pemda agar mempercepat penerbitan Perbup.
Baca Juga : Kades Se-Lotim Diberi Pemahaman Terkait Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Penggunaan DD dan ADD
Selain itu, kata Syarwan, pihaknya akan rutin melaporkan ke Gubernur dan Bupati soal progres penyaluran DD setiap bulan. Supaya jangan sampai pencairan DD terlambat ang berimplikasi terhadap eksekusi yang menjadi molor di lapangan.
Pada penyaluran tahun-tahun sebelumnya, maksimal DD yang sudah ditransfer, seminggu berada di rekening kas umum daerah Pemda kabupaten. Namun, dalam perjalannya ada yang sampai melebihi batas maksimal bahkan berbulan-bulan berada di rekening kas umum daerah. “Makanya nanti tidak lagi ke rekening Pemda. Di sana hanya numpang lewat saja. Seakan-akan, secara administrasi tetap masuk ke rekening Pemda. Begitu duit masuk, langsung ditarik dan ditransfer ke rekening desa,” jelasnya.
Harapannya eksekusi DD jauh lebih cepat. Sehingga perputaran ekonomi di desa sejak awal tahun sudah mulai kelihatan. Sehingga akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat NTB.
Berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) NTB, realisasi penyaluran DD dari RKUD ke rekening desa di NTB cenderung menumpuk di akhir tahun. Menumpuknya penyaluran DD pada akhir tahun anggaran cenderung berulang setiap tahun.
Baca Juga : Banyak Terjerat Hukum, Pemda Loteng Minta Kades Hat-hati Kelola DD dan ADD
Misalnya, pada 2019 lalu, dari 995 desa yang menerima DD. Sebanyak 195 desa menerima pencairan pada bulan Desember, 279 desa di bulan November dan 393 desa di bulan Oktober. Lambatnya pencairan DD juga terlihat pada 2018. Pada bulan Desember, sebanyak 371 desa yang menerima pencairan DD. Kemudian November dan Desember, masing-masing 444 desa dan 163 desa yang menerima pencairan DD di NTB untuk tahap III atau tahap terakhir.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMPD dan Dukcapil NTB, Hendra Saputra, S.STP mengatakan perubahan pola penyaluran DD sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat. Tetapi, sedang dilakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penyaluran dana desa 2020. “Rencana (pemerintah) pusat untuk memangkas itu, kan ada persoalan, menghilangkan ruang-ruang negosiasi. Maka langsung ke rekening desa. Untuk mempersingkat birokrasi. Dan betul, anggaran cenderung menumpuk di kas kabupaten,” kata Hendra.
Pencairan DD tahun sebelumnya, kadang-kadang Pemerintah Desa menunggu Peraturan Bupati (Perbup) untuk menyusun RAPBDes. Sementara pada awal tahun anggaran, banyak bupati yang belum menerbitkan Perbup. Sehingga usulan pencairan DD dari daerah ke pusat menjadi terlambat. Akibatnya, pencairan DD ke masing-masing desa juga akan menjadi molor.
Baca Juga : Penggunaan Dana Desa, DPMPD NTB Kumpulkan Pembimbing Desa
Dengan ditransfer langsung ke rekening desa, harapannya DD lebih cepat direalisasikan Pemerintah Desa. Serta tidak terjadi penumpukan anggaran di rekening kas daerah kabupaten. Namun tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa.
Tahun ini, jumlah DD untuk NTB tahun 2020 sebesar Rp1,23 triliun. Dari alokasi sebesar itu, Lombok Timur dan Lombok Tengah mendapatkan DD paling besar. Masing-masing memperoleh DD sebesar Rp316,38 miliar dan Rp209,21 miliar. Kemudian Bima Rp189,45 miliar. Selanjutnya, Lombok Barat Rp161,72 miliar, Sumbawa Rp148,33 miliar, Dompu Rp72,22 miliar, Lombok Utara Rp71,44 miliar dan Sumbawa Barat Rp62,57 miliar.
Pada 2019, DD untuk delapan kabupaten di NTB sebesar Rp1,18 triliun. Dengan rincian, Lombok Barat Rp31,12 miliar, Lombok Tengah Rp38,64 miliar, Lombok Timur Rp61,47 miliar, Bima Rp37,12 miliar, Sumbawa Rp28,81 miliar, Dompu Rp14,16 miliar, Sumbawa Barat Rp12,08 miliar dan Lombok Utara Rp12,87 miliar. (nas)
You must be logged in to post a comment.
5 year ago
[…] Baca Juga : Pencairan DD Tetap Harus Dapat Rekomendasi Kabupaten […]