Mataram (Global FM Lombok)-Upaya pengembalian dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD NTB yang belum mampu diselesaikan Pemprov NTB melalui Sekretariat Dewan akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Gubernur NTB TGH M. Zainul Majdi telah menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada Kejati untuk menindaklanjuti penagihan dana SPPD itu. Penagihan ditujukan kepada sejumlah anggota dewan yang belum mengembalikan dana SPPD tersebut. Surat kuasa itu akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Selasa (28/10) besok.
Hal itu diungkapkan Inspektur pada Inspektorat NTB, Agus Patria kepada Global FM Lombok Senin (27/10) di kantor guburnur NTB. Ia mengatakan, hingga saat ini pemprov NTB melalui Sekretariat Dewan tetap melakukan upaya penagihan dana perjalanan dinas yang bermasalah itu sebesar Rp 4,5 milyar. Meski tidak dirincikan berapa jumlah sisa dana SPPD yang belum tertagih, namun ia mengaku jumlah itu masih cukup besar. Ia juga tidak dapat merincikan berapa banyak aggota dan mantan anggota dewa yang belum mengembalikan dana itu.
“Saat ini tengah jalan dan akan kita limpahkan ke pihak kejaksaan. Hampir setiap hari ada yang membayar cuman data secara keseluruhan saya belum rinci tapi yang jelas yang belum bayar akan kita serahkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penagihan. Hari ini saya sudah dapat informasi pak gubernur sudah tanda tangan surat kuasa khusus kepada pihak pak Kejati. Dari itu nanti pak Kejati selaku jaksa pengacara Negara akan melanjutkan”, katanya.
Ia melanjutkan, mekaniasme penagihan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak kejaksaan. Ditanya apakah ada kemungkinan itu akan berlanjut ke proses hukum dan perdata? ia mengatakan hal itu tergantung dari penilaian yang akan dilakukan oleh pihak kejaksaan. Pasca kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan berarti pemprov NTB akan menghentikan penagihan itu. Namun melalui upaya penagihan oleh Kejaksaan tersebut, ia berharap seluruh dana SPPD itu bisa kembali ke kas daerah.
Dana SPPD sebesar Rp 4,5 miliar yang harus dikembalikan itu merupakan akumulasi sejak tahun 1999-2014. Selain itu, dana SPPD itu bukan hanya harus dikembalikan oleh sejumlah anggota dewan, tetapi juga harus dikembalikan oleh pegawai sekretariat DPRD NTB. (ris/irs)-
No Comments