Mataram (Global FM Lombok)-Sama halnya dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) gubernur NTB kepada Kejati NTB terkait penagihan Dana SPPD di DPRD NTB, kerugian keuangan daerah yang terakumulasi sebanyak Rp 24 Milyar selama 10 tahun di SKPD lingkup pemprov NTB bisa saja dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Hal itu dikatakan gubernur NTB TGH.M. Zainul Majdi kepada Global FM Lombok Senin (01/12) usai upacara Peringatan HUT Korpri ke 43 di halaman bumi gora kantor gubernur NTB. Ia mengatakan, Kejaksaan melalui tata usaha Jaksa Pengacara Negara (JPN) merupakan mitra dari pemerintah. Sehingga kepentingan Negara, termasuk keuangan dan keperdataan di Pemda bisa dikuasakan kepadanya. Namun, sejauh ini persoalan penagihan kebocoran dana itu masih berusaha diselesikan diinternal pemda.
“Kita selesaikan secara prosedural internal dulu karena tidak semua uang yang belum kembali itu kasusnya sama, ada juga uang yang memang hal-hal yang sangat administratif. Hal-hal yang perlu kita telaah jangan sampai kesannya seakan-akan pegawai yang bersangkutan hukum itu belum tentu. Tetapi kejaksaan itu juga mitra artinya Jaksa itu kan tata usaha Negara sekaligus JPN dia jaksa pengacara Negara. Jadi kepentingan-kepentingan Negara termasuk Pemda apakah itu termasuk keuangan atau keperdataan yang lain ya itu bisa saja dikuasakan kepada jaksa pengacara Negara”,katanya.
Dilanjutkan gubernur,Pemda melalui Inspektorat terus melakukan penagihan terhadap anggaran yang diduga bocor tersebut. Terdapat beberapa kendala dalam penagihan itu seperti yang bersangkutan telah meninggal, pensiun dan hal lain yang tidak bisa membuat kerugian daerah itu kembali namun terus dilakukan upaya penagihan. Sejauh ini, dari Rp 24 milyar itu, yang telah tertagih telah mencapai sekitar Rp 16 Milyar, sementara sisa yang belum tertagih sekitar Rp 7 miliar lebih (irs)-
No Comments