Mataram (Global FM Lombok)- Sejumlah lembaga maupun perorangan terus memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan tersangka kasus ITE Baiq Nuril Maknun. Selasa (30/30) pagi, giliran Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram yang secara resmi memberikan jaminan penangguhan penahanan kepada Nuril. Rombongan Satgas Advokasi dipimpin langsung oleh Ketua PDPM Mataram Candra dan Direktur Satgas Advokasi Syahrul.
Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram, Syahrul kepada wartawan mengatakanm, Nuril adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya, namun dia malah dilaporkan ke polisi dan saat ini sedang berjalan proses persidangannya. Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Mataram berkomitmen mengawal kasus yang dialami Nuril karena ada ketidakadilan yang menimpa perempuan yang telah memiliki tiga anak tersebut.
Jaminan penangguhan penahanan dari Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Mataram diberikan kepada Nuril sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) dimulai. “aminan penangguhan penahanan langsung diberikan oleh Faisal Ketua sekalu Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum. Tidak hanya satgas Advokasi, Ketua PWNA NTB dan pimpinan ortom lainnya memberikan surat jaminan yang sama terhadap Ibu Nuril.
Ia mengatakan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Nuril atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU ITE sudah seharusnya dikabulkan karena tidak ada alasan kuat yang membuat Nuril harus ditahan selama proses pemeriksaan kasus ini, terlebih Nuril adalah korban dalam kasus perkara ini.
“Karena kami menjamin bahwa Ibu Nuril tidak akan melarikan diri, apalagi sampai merusak atau menghilangkan barang bukti. Bahkan kami sebagai penjamin sangat yakin Ibu Nuril memiliki itikad baik tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan di sidang pengadilan,” tegasnya.
Seperti diketahui, obrolan berbau mesum yang diceritakan oleh H.M yang saat itu menjabat sebagai kepala SMA 7 Mataram kepala Baiq Nuril terjadi tahun 2014 lalu. Sebagai sebuah antisipasi, Nuril merekamnnya diam-diam dan menjadi koleksi pribadi. Namun, belakangan rekaman itu tersebar secara tak disengaja. Uniknya, oknum mantan kepala sekolah melaporkan Nuril atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik. Kini Nuril didakwa jaksa tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.(ris)-
No Comments