Pemprov NTB Tegaskan DMB Tak Ikut Bayar Hutang Multi Capital

Global FM
2 Dec 2014 17:00
3 minutes reading
Sekda NTB M Nur

Sekda NTB M Nur

Mataram (Global FM Lombok)-Pemprov NTB menegaskan bahwa berdasarkan akta pernyataan dan jaminan tanggal 26 juni 2011 bahwa PT DMB tidak akan dibebani hutang yang timbul atas kredit/pinjaman PT Multi Capital pada bank Credit Suisee Singapura.

Hal itu dikatakan Sekda NTB M Nur saat membacakan jawaban gubernur atas pendangan umum fraksi-fraksi terkait enam buah raperda yang berlangsung Selasa (2/12) di DPRD NTB. Pernyataan itu disampaikan atas pertanyaan fraksi PDIP terkait dampak hutang Multi Capital terhadap PT DMB.

Menurut Gubernur, berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT Multi Capital dengan PT DMB tentang kerjasama pembelian saham divestasi PT NNT salah satu pokok perjanjian disebutkan dalam pasal 8 bahwa, dalam hal perusahaan patungan pada suatu tahun berjalan belum dapat membagikan deviden kepada pemegang sahamnya, maka pihak kedua (mc) akan memberikan dana talangan berupa deviden dibayar dimuka kepada pihak pertama sebesar 4 juta dolar Amerika. Sehingga pada tanggal 26 juni 2010, PT DMB menerima pembayaran deviden dimuka tahun buku 2009 dari PT DMB sebesar 4 juta dolar Amerika.

Pada tahun 2011 PT Multi Daerah Bersaing telah menerima deviden final dari PT NNT sebesar 1,58 triliun rupiah lebih, sehingga berdasarkan keputusan sirkular pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT Multi Daerah Bersaing, pada tanggal 4 Juli 2011, PT DMB menerima deviden tahun 2010 dari PT MBD sebesar 30 juta dolar Amerika atau setara dengan 256,89 miliar rupiah.

Menurut Gubernur, sehingga pada tanggal 6 juli 2011 PT DMB membagikan deviden kepada pemegang saham masing-masing sebesar: Pemerintah provinsi NTB 92,48 miliar rupiah lebih, Pemerintah KSB 92,48 miliar rupiah lebih dan pemerintah kabupaten sumbawa 46,24 miliar rupiah lebih.

Pada tahun 2011 PT Multi Daerah Bersaing telah menerima deviden final dari PT NNT sebesar 424,4 miliar rupiah, sehingga berdasarkan keputusan sirkular pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT Multi Daerah Bersaing pada tanggal 5 november 2012, disebutkan bahwa PT DMB akan menerima deviden sebesar 8,3 juta dolar Amerika, namun sampai akhir tahun 2012 deviden yang diterima oleh PT DMB adalah sebesar 1,5 juta dolar Amerika, atau setara dengan 14,61 miliar rupiah lebih.

“Namun sebagai bentuk tanggung jawab perseroan kepada pemerintah daerah, pada tanggal 28 Desember 2012 kami membagi deviden kepada pemegang saham masing-masing, Pemerintah provinsi NTB 6,7 miliar rupiah, Pemerintah KSB 10 miliar rupiah dan Pemerintah kabupaten Sumbawa 1 miliar rupiah” kata Gubernur.

Sehubungan dengan tahun 2012 dan 2013 PT NNT tidak membagi deviden kepada pemegang sahamnya termasuk PT MDB, sesuai dengan perjanjian antara PT DMB dan PT Multi Capital tersebut diatas, maka PT Multi Capital wajib membayar kepada PT DMB deviden dibayar dimuka tahun buku 2013 dan 2014 atau selama dua tahun berjalan sebesar 8 juta dolar Amerika. Namun hinga saat ini deviden yang dibayar dimuka itu belum perseroan terima sehingga belum dapat membagikan deviden kepada pemegang saham.(ris)

 

No Comments

Leave a Reply