Pemprov NTB Setujui Pembatalan Perda Bermasalah

Global FM
22 Jun 2016 16:01
2 minutes reading
perda ( ilustrasi)

perda ( ilustrasi)

Mataram (Global FM Lombok)- Pemprov NTB menyetujui pembatalan Peraturan Daerah (Perda) bermasalah yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diketahui bahwa Kemendagri, telah membatalkan sebanyak 3.143 perda secara nasional. Dari ribuan Perda yang dibatalkan itu, dari NTB sebanyak 53 Perda, yang terdiri dari sembilan Perda pemerintah Provinsi dan 44 Perda Kabupaten Kota.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H.Rosiadi Sayuti di kantor DPRD NTB, Rabu (22/06) mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa menentang keputusan presiden terkait pembatalan puluhan Perda bermasalah ini. Selain itu, ia meyakini bahwa pemerintah pusat memiliki dasar yang kuat kenapa Perda-perda itu akhirnya dibatalkan. Salah satu pertimbangan pembatalan Perda ini, adalah Perda yang menghambat investasi. Pemda, katanya harus mengakui bahwa ada sejumlah Perda tentang investasi baik di provinsi maupun kabupaten kota di NTB yang dianggap telah menghambat investasi oleh kalangan pengusaha.

“Katakanlah soal lama pengurusan izin, transparansi perijinan mungkin juga besaran biaya yang dikeluarkan ini oleh pusat kan dievaluasi semua.  Jadi itu kan kebijakan pusat. Sebagai Negara kesatuan kita harus patuh pada presiden sebagai kepala Negara. Kalau kita di pemerintah tidak bisa menentang presiden karena tentu pemerintah pusat juga punya alasan apa yang menjadi dasar kenapa perda-perda tersebut dibatalkan”,katanya.

Sementara itu, terkait penghapusan Perda bernuansa syariah yang mengundang kontroversial selama ini, ia mengatakan bahwa Perda harus sinkron dengan aturan yang ada diatasnya. Baik itu peraturan pemerintah maupun Undang-undang. Sepanjang Perda tidak bertentangan dengan Undang-undang, tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk membatalkannya.

Adapun sejumlah Perda di NTB yang dibatalkan itu, diantaranya adalah perda no 4 tahun 1997 tentang larangan dan pengendalian minuman keras dan alkohol. Selain itu, Perda Kabupaten Dompu No 11 tahun 2004 tentang tata cara pemilihan kepala desa. Dimana, materi muatannya mengatur tentang keharusan calon dan keluarganya bisa membaca Al Qur’an yang dibuktikan dengan rekomendasi KUA. (irs)-

 

No Comments

Leave a Reply