Pemprov NTB “Review” Implementasi RTRW Dengan Kabupaten Kota

Global FM
8 Oct 2014 10:10
2 minutes reading
Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) sedang melakukan pertemuan

Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) sedang melakukan pertemuan

Mataram (Global FM Lombok)-Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang terdiri dariPemprov NTB bersama dengan seluruh pemerintah kabupaten kota melaksanakan pertemuan di Mataram Selasa (7/10) guna membahas isu-isu strategis yang berkaitan dengan penataan ruang. Forum pertemuan itu juga untuk mereview implementasi perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.

Hal itu disampaikan Sekda NTB, H. Muhammad Nur, SH, MH saat membuka forum pertemuan tersebut. Ia mengatakan, koordinasi yang dilaksanakan antara BKPRD Provinsi dengan BKPRD kabupaten/kota itu dimaksudkan untuk memadukan cara berpikir terhadap satu aturan. Artinya, apakah Perda No. 3 Tahun 2010 itu sudah dijalankan secara konsisten di kabupaten/kota atau belum. Konsistensi pelaksanaan Perda itu dapat dilihat dari praktik-praktik yang ada di lapangan.

Menurutnya, Perda tentang RTRW itu sangat dipelrukan untuk mengatur harmonisasi hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan alam dan manusia dengan sang pencipta. “Kordinasi itu untuk memadukan cara pikir kita teradap bebagai hal. Isu mendasar apakah tata ruang yang sudah menjadi amanat konstitusi itu teah diljalankan secara konsisten? Konsistensi bisa dilihat di lapangan.” Katanya.

Dia mengatakan, jangan sampai implementasi tata ruang tidak memperhatikan keberlanjutan dan ketersediaan Sumber Daya Alam (SDA).

Sementara itu, Kepala Bappeda NTB, Chairul Mahsul, SH, MM menambahkan, NTB dan 10 Pemda kabupaten/kota termasuk daerah yang paling awal memiliki Perda tentang RTRW di daerah yaitu tahun 2010 untuk tingkat provinsi dan tahun 2011 untuk kabupaten kota. Ia mengatakan rapat koordinasi yang dilaksanakan dengan mengundang peserta dari provinsi dan 10 kabupaten/kota di NTB itu untuk mengevaluasi pelaksanaan Perda tersebut selama kurun waktu empat tahun terakhir.

“Tata ruang ini menjaga harmonis antara masyarakat, lingkungan dan SDA. Dalam tata ruang itu sudah diatur mana kawasan strategis, itu yang kita evaluasi sekarang. Termasuk penyipangan-penyimpangan yang terjadi di lapangan,”tandasnya.

Narasumber kegiatan pertemuan ini dari Kemendagri dan Kementerian PU. Para narasumber melakukan evaluasi terkait pelaksanaan tata ruang, apakah secara keilmuan sudah dipraktekkan secara benar, konstutusional atau apakah terjadi penyimpangan tata ruang atau tidak. (ris/*)-

No Comments

Leave a Reply