Pemprov NTB Mulai Berlakukan Kerja dari Rumah, Namun Tidak Untuk Semua ASN
Mataram (Global FM Lombok)- Pemerintah Provinsi NTB telah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan Covid 19 di lingkungan pemerintah. Di mana, ASN di lingkungan Pemprov NTB mulai bisa kerja di rumah, namun dengan syarat-syarat tertentu.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi Kamis (19/3) di Mataram mengatakan, kebijakan pemerintah untuk bisa bekerja dari rumah sudah mulai diberlakukan pada Kamis ini. Pimpinan daerah sudah memetakan tugas – tugas prioritas dengan pemberlakukan kerja dari rumah.
“Kita tindaklanjuti di daerah dan mulai berlaku sejak ditandatangani hari ini. Pimpinan memetakan skala-skala prioritas yang harus dikomunikasikan terkait work from home, namun tetap pada aspek efektivitas pelaksanaan tugas,” kata Lalu Gita Ariadi Kamis (19/3).
Dalam SE Gubernur NTB yang diterbitkan tanggal 19 Maret ini disebutkan, ASN yang bekerja dari rumah yaitu mereka yang berusia 50 tahun ke atas, ASN yang sedang mengandung, ASN yang memiliki riwayat penyakit seperti kanker, darah tinggi, gangguan jantung , diabetes, serta penyakit degerenetif lainnya.
Adapun ASN yang merupakan pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, serta pejabat administrator akan tetap bekerja di kantor dalam rangka terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin di OPD terkait. Sementara pegawai yang bekerja pada unit pelayanan publik seperti di rumah sakit, pelayanan perizinan dan investasi, Kantor Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah dan UPTB Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah diminta untuk mengatur penugasan pegawai secara bergantian.
Adapun ASN yang diberikan izin kerja dari rumah diharapkan bisa memanfaatkan teknologi informasi dan memastikan alat komunikasi tetap dalam keadaan aktif. Bekerja dari rumah bagi ASN berlaku efektif dari tanggal 19 Maret hingga 31 Maret mendatang dan akan dievaluasi lebih lanjut.(azm)-
No Comments