Mataram (Global FM Lombok)- Pemprov NTB kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2018. WTP kali ini merupakan prestasi yang ke delapan kalinya bagi Pemprov NTB secara berturut-tutut. Meski demikian, BPK masih menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dengan nilai anggaran sebesar Rp 7,7 miliar.
Penyerahan LHP BPK digelar melalui sidang paripurna DPRD NTB di gedung DPRD NTB pada Kamis (23/5). Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa saat memberikan sambutan di acara penyerahan LHP BPK mengatakan, pemberian opini LKPD didasarkan oleh empat kreteria. Empat kreteria itu adalah kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern (SPI).
Dori Santosa mengatakan, meskipun opini yang diperoleh WTP, namun sejumlah persoalan yang terkait dengan SPI maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan harus menjadi perhatian pemda. Ada tujuh temuan BPK pada LKPD 2018 yaitu pengelolaan rekening pada Pemprov NTB belum tertib,penatausahaan asset secara tetap belum dilakukan secara memadai, kesalahan klasifikasi anggaran pada 15 OPD dan BLUD.
Selanjutnya penyelesaian enam paket pekerjaan pada dua OPD terlambat serta belum dikenakan denda keterlambatan. Temuan lainnya berupa kekurangan volume realisasi pekerjaan atas 12 paket pekerjaan pada empat OPD, pemanfaatan aset tetap peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD NTB tidak tertib serta pelaksanaan kontrak produksi atas asset Pemprov NTB di Gili Trawangan tak sesuai ketentuan.
Ia mengatakan, semua temuan tersebut senilai Rp 7,7 miliar sampai dengan tanggal 20 Mei lalu. Pada saat LHP belum terbit, telah dilakukan penyetoran ke kas daerah senilai Rp 3,53 miliar.” Penyetoran tersebut menunjukkan adanya komitmen dan kesungguhan dari pemda dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Dori Santosa.(ris)
No Comments