Mataram (Global FM Lombok)-Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi mengatakan, pemerintah daerah mendukung penuh atas diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2015 tentang larangan penjualan minuman keras (miras) beralkohol di minimarket ataupun di kios. Penjualan Miras ini menurutnya merupakan salah satu penyakit masyarakat (pekat). Sehingga Pemprov NTB melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) akan terjun ke lapangan untuk mengawasi pelaksanaan Permendag tersebut.
Hal itu dikatakan gubernur kepada Global FM Lombok, Senin (20/04) pagi usai menghadiri acara peresmian Rumah Kemasan NTB, di Mataram. Ia mengatakan, penjualan miras di minimarket tersebut, harus ditertibkan. Bahkan, menurutnya penjualan Miras di supermarket harus dikontrol dari segi penempatannya, dimana miras harusnya diletakkan di rak teratas. Selain itu harus ada petugas khusus yang mengawasi penjualan miras tersebut sehingga tidak bisa dijangkau oleh anak-anak.
“Kita dukung, bahkan dalam pandangan saya, di hypermarket dan di supermarket pun itu harus dikontrol dari posisisnya. Sekarang kan masih kita lihat di supermarket itu dalam jangkauan anak kecil. Kalau diluar negeri itu bahkan ditaruh paling atas, jadi tidak bisa anak menjangkau. Kemudian raknya itu juga harus tekunci, jadi bisa dibuka hanya oleh petugasnya, harus dilihat dari KTPnya”, katanya.
Ia mengatakan, pemprov NTB melalui Sat Pol PP terus melakukan penertiban penjualan miras di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan. Namun, hingga saat ini masih terdapat lokasi-lokasi tertentu yang beroperasi menjual miras tradisional seperti tuak dan brem. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pendekatan solutif untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui langkah antisipasi. Lanngkah antisipasi tersebut saat ini tengah disiapkan oleh Pemda.(irs)-
No Comments