Pemprov NTB Bakal Evaluasi Perda Penghambat Pelayanan Publik dan Investasi

Global FM
19 Mar 2016 08:59
2 minutes reading
perda ( ilustrasi)

perda ( ilustrasi)

Mataram (Global FM Lombok)- Pemprov NTB akan menelisik dan melakukan evaluasi terhadap ratusan peraturan daerah (Perda) yang menghambat pelayanan publik, terutama investasi. Hal itu menyusul rencana Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang ingin memangkas ribuan Perda di tingkat provinsi maupun Kabupaten Kota yang dinilai bermasalah. Perda-perda tersebut dianggap tidak epektif dan hanya mempersulit pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTB, Yusron Hadi kepada Global FM Lombok, Jum’at (18/03) di kantor gubernur NTB memperkirakan tidak ada Perda bermasalah di lingkup Pemprov NTB. Menurutnya, semua Perda yang telah dibentuk selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. Hanya saja, Pemprov NTB melalui Biro Hukum akan tetap melakukan evaluasi sesuai instruksi Mendagri. Terutama kepada Perda yang dibuat oleh pemerintah Kabupaten Kota.

“Saya belum mendengar (Perda bermasalah). Makanya Biro Hukum perlu melakukan evaluasi terhadap Perda. Dan itu sudah setiap tahun dilakukan oleh Biro Hukum dalam pengawalan produk-produk Perda dari Kabupaten Kota juga provinsi melakukan pengawalan apakah ini bersinergi. Kan setiap pembahasan itu selalu merujuk kepada peraturan yang di atasnya sehingga tidak tumpang tindih. Nanti kita lihat sama-sama, mudahan tidak ada bermasalah”, katanya.

Ia berharap dari hasil evaluasi nanti tidak ditemukan Perda yang bermasalah. Pasalnya, baik provinsi maupun Kabupaten saat ini sedang giat untuk untuk membuat peraturan yang memudahkan masyarakat.” Provinsi melakukan evaluasi dan pengawalan pembentukan Perda di Kabupaten juga. Ini untuk meminimalisir ketidaksesuain dengan peraturan yang ada di atasnya, begitu juga di pemerintah”, ujarnya. (irs)-

No Comments

Leave a Reply