Mataram (Global FM Lombok)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akhirnya telah menerima Dana Bagi Hasil (DBH) keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sebesar Rp107 miliar. Angka itu merupakan DBH PT. Amman hanya untuk tahun 2020 dan 2021.
Penjabat (Pj) Gubernur NTB Drs H.Lalu Gita Ariadi M.Si mengatakan, dana bagi hasil keuntungan bersih itu didapat oleh Pemprov NTB setelah komunikasi digelar secara intens dengan pemerintah pusat dan PT Amman. Juga Pemprov sudah mengeluarkan Peraturan (Pergub) sebagai landasan aturan penerimaan dana tersebut.
“Setelah Pergubnya selesai terus intens komunikasi, Alhamdululillah sudah dibayar 107 miliar. Apa yang kita upayakan sudah berhasil. Mudah-mudahan ini langkah awal untuk meningkatkan kemitraan kita agar lebih bagus,” kata Lalu Gita Ariadi kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD NTB dalam rangka penetapan APBD NTB 2024, Kamis (30/11) malam.
Lalu Gita berharap semua pihak memiliki komitmen yang sama untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan regulasi yang ada. Uang yang masuk ke kas daerah selanjutnya akan digunakan untuk membiayai program guna menggerakkan perekonomian daerah.
Sementara itu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, H Sahdan mengatakan, dana bagi hasil yang belum terbayar oleh PT. Amman yaitu untuk periode 2022 – 2023. Pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan PT Amman soal sisa kewajiban yang belum terbayar tersebut.
Seperti diketahui, BPK RI menyatakan bahwa Pemprov NTB belum menerima dana bagi hasil atas keuntungan bersih PT AMNT tahun 2021 dan 2020 senilai US$6,71 juta atau Rp104,62 miliar sehingga dana bagi hasil tersebut belum dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah Provinsi NTB. Namun jumlah yang diterima Pemprov NTB saat ini justru lebih besar dari perkiraan BPK RI yaitu sebesar Rp107 miliar.
Sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2020, Pemerintah Provinsi berhak memperoleh bagi hasil keuntungan bersih sebesar 1,5 persen dari laba bersih PT. AMNT sebagai pemegang Izin Pertambangan Khusus (IUPK).(ris)
No Comments