Mataram (Global FM Lombok)- Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2016 pengganti PP no 41 tahun 2007 tentang perangkat daerah, mewajibkan pemerintah daerah melakukan perampingan perangkat daerah. Di dalam PP tersebut, staf ahli gubernur maksimal harus berjumlah tiga orang. Sementara jumlah staf ahli gubernur NTB saat ini berjumlah lima orang sehingga harus dipangkas.
Hal itu dikatakan Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Tri Budi Prayitno di kantor gubernur NTB, Kamis (23/06). Ia menambahkan bahwa hal yang sama juga terjadi di Biro. Dimana, PP tersebut membatasi Biro memiliki bagian sebanyak tiga bagian. Adapun kondisi saat ini, Biro di lingkup Pemprov NTB memiliki bagian hingga empat. Jika ini terjadi kemungkinan akan ada pemangkasan pejabat dan terbesar adalah pejabat eselon III dan eselon IV.
“Jika demikian adanya, maka akan ada pengurangan pejabat pada level middle management atau eselon III. Tentu dengan berkurangnya eselon III ini berarti eselon IV juga akan berkurang. Berapa jumlahnya, belum bisa disampaikan karena masih dihitung”, katanya.
Ia menyebutkan, total ada 1.411 pejabat di lingkup Pemprov NTB, mulai dari eselon I hingga eselon IV. Untuk eselon I berjumlah satu orang dan eselon II berjumlah 51 orang. Adapun sisanya adalah pejabat eselon III dan IV. Ia mengatakan, hingga PP ini diundangkan dalam waktu dekat ini, kemungkinan akan ada pejabat yang pensiun. Namun, ia tidak menjelaskan akan dibawa kemana pejabat yang kemungkinan akan dinon jobkan ini. PP ini, katanya kemungkinan akan mulai direalisasikan oleh Pemda di awal tahun 2017 karena terlebih dahulu harus membuat peraturan daerah (Perda) tentang perangkat daerah ini. (dha)-
No Comments