Pemkot Sesalkan Pejabat Pasar Sayang-sayang Terjaring OTT Tim Saber Pungli

Global FM
3 Aug 2017 10:01
2 minutes reading

Pungli (ilustrasi)

Mataram (Global FM Lombok)- Pemkot Mataram sangat menyesalkan dua orang pengelola pasar Sayang-sayang Kota Mataram yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Tipikor dan tim Resmob 701 Satreskrim Polres Mataram. Keduanya adalah kepala pasar Sayang-sayang HM (53) dan wakil kepala pasar Sayang-sayang MN (54). Mereka terjaring OTT pada Senin, 31 Juli kemarin sekitar jam 11:15 siang.  Keduanya diduga terlibat pungutan liar (pungli) sewa lapak pasar kepada para pedagang. Masing-masing pedagang, ditarik uang sekitar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per bulan dengan alasan sebagai biaya sewa.

Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang usai rapat dengan kepala pasar di kantor Walikota Mataram, Selasa (1/8) siang mengatakan, rapat yang digelar bersama Dinas Perdagangan Kota Mataram tersebut, adalah bagian dari evaluasi pihaknya terhadap semua kepala pasar tradisional di Mataram. Saat itu, ia menekankan kepada semua kepala pasar agar kasus yang menimpa kepada kepala pasar Sayang-sayang itu tidak terulang kembali.

“Komitmen yang tinggi agar tak terulang seperti yang terjadi di pasar Sayang-sayang. Tiga jenis pungutan resmi retribusi itu, sewa ruang dan membantu dinas kebersihan untuk retribusi kebersihan. Itu yg dibenarkan pemungutannya. Ini bagian dari evaluasi Tim saber pungli untuk memerangi pungli. Selanjutnya kita tunggu bukti nyata tidak akan pungli. Sudah ada upaya investigasi  yang dilakukan tim saber pungli. Hasilnya yang di Sayang-sayag”,katanya.

Ia mengatakan, Pemkot melalui Tim Saber pungli sudah melakukan investigasi terkait pungli di pasar tradisional ini sejak lama. Dan hasilnya adalah pengungkapan dugaan pungli di pasar Sayang-sayang yang dilakukan atas kerjasama dengan Polres Mataram.  Adapun terhadap HM dan MN, dikatakannya bahwa Pemkot masih menunggu proses hukum yang berjalan di Polres Mataram. Sementara ini yang bersangkutan belum dipecat karena Pemkot masih mengedepankan asas praduga tak bersalah meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. (dha)-

 

No Comments

Leave a Reply