Pemkot Mataram Naikkan Target Pajak Hotel dan Restauran Sebesar 25 Persen

Global FM
10 Jan 2017 10:00
1 minutes reading

pajak (ilustrasi)

Mataram (Global FM Lombok)- Pemerintah Kota Mataram dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menaikkan target pajak hotel dan restaurant . Hal ini dilakukan karena melihat pembangunan jumlah hotel di Kota Mataram yang terus meningkat. Dimana peningkatan target pajak yaitu sebesar 25 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram H. M. Syakirin Hukmi kepada Global FM Lombok Jum’at (06/01) di Mataram. Ia menyebutkan, pada tahun 2016 lalu, target pajak hotel yaitu sebesar Rp 20 miliar menjadi Rp 24 miliar tahun 2017 ini. Sementara pajak restaurant dari Rp 16 miliar menjadi Rp 20 miliar tahun 2017 ini. Pada tahun 2016 lalu, realisasi pajak hotel dan restaurant di Kota Mataram mencapai 109 – 110 persen.

Syakirin memperkirakan, pencapaian pajak hotel dan restaurant akan cukup siginifikan setelah pemasangan tapping box atau alat pemantau transaksi. Karena dengan alat tersebut, pemerintah daerah juga bisa mengetahui secara langusng tingkat kunjungan. Dimana, pemerintah Kota Mataram akan memasang sekitar 70 unit tapping box di hotel dan restaurant.

Jika pemasangan alat tersebut effektif, maka pada APBD Perubahan 2017 target pajak tersebut akan ditingkatkan kembali. Namun, pemerintah daerah akan melihat terlebih dahulu pengaruh alat tersebut.(azm)-

 

 

 

No Comments

Leave a Reply