Mataram (Global FM Lombok)- Pemkot Mataram melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram melayangkan surat teguran terhadap tempat pengolahan minuman keras (Miras) tradisional di Kota Mataram. Tempat pengolahan miras tradisional ini terletak di Jalan Selaparang Kota Mataram, tepatnya di sebelah Polsek Cakranegera.
Hal itu dikatakan Kepala Sat Pol PP Kota Mataram, Chairul Anwar di Mataram. Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan razia ke tempat pengolahan miras tradisional tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Adapun sekarang ini, pemilik tempat pengolahan miras tradisional tersebut telah bersedia untuk mengganti industri olahannya ke yang lain. Pasalnya, masyarakat yang tinggal di sekitar tempat pengolahan itu juga menolak keberadaannya.
“Sudah mau mengalihkan aktifitasnya. Dialihkan ke yang apa kita tidak tau dari dia. Kita kan sudah kasih surat teguran dan dia mau merubah itu. Karena kemarin itu ada masyarakat di sana yang tidak mau menerima dia dalam pengolahan miras tradisional itu. Itu baru diketahui dari laporan dari masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti kebenarannya”,katanya.
Disebutkan, hasil produksi industri pengolahan miras tradisional dilokasi tersebut sekitar 50 botol lebih per hari. Pemkot Mataram lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan miras tradisional ini. Di samping itu, bagi eks penjual miras tradisional juga selalu diberikan pembinaan, serta pemberian bantuan Kredit Ekonomi Kerakyatan. Pemkot Mataram sudah memberikan modal usaha kepada ratusan pedagang miras tradisional untuk mengganti jenis jualannya. Dimana, bantuan yang diberikan tergantung dari besaran usaha yang dijalankan. (dha)-
No Comments