Pemkot Mataram Masih Iziinkan Penjulan Pakaian Bekas

Global FM
10 Feb 2015 18:38
2 minutes reading
Para penjual baju bekas di jalan TGH Faishal Sandubaya

Para penjual baju bekas di jalan TGH Faishal Sandubaya

Mataram (Global FM Lombok) – Terkait dengan rencana larangan penjualan pakaian bekas impor di Indonesia oleh Kementerian perdagangan (Kemendag) karena ditemukannya bakteri berbahaya, hingga kini belum ada aturan yang jelas disampaikan kepada daerah. Sehingga saat ini pemerintah daerah terutama pemerintah Kota Mataram masih memberikan kesempatan kepada para pedagang pakaian bekas untuk berjualan.

Demikian disampaikan kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Mataram Wartan kepada Selasa (02/10) di Mataram. Ia mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu petujuk resmi dari pemerintah pusat terkait larangan penjualan baju bekas impor tersebut. Jika ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat, maka pemerintah daerah punya dasar hukum untuk melarang aktifitas penjualan baju bekas itu.

“Pakaian bekas ini kita masih menunggu lebih lanjut secara yurudis formal dari pemerintah pusat belum ada ke saya jadi bagaimana saya ujuk-ujuk turun begitu. Yang jelas perkara nantinya, bagaimana solusinya tentu pemerintah daerah khususnya pak walikota akan melindungi semua pedagangnya. Nanti kita carikan solusinya tapi kan belum keruan ini apa petunjuknya dari pusat,” kata Wartan, Selasa (02/10)

Ia menegaskan, pemerintah Kota Mataram tetap akan melindungi para pedagang pakaian bekas di Kota Mataram jika nantinya ada peraturan resmi terkait larangan berjualan baju bekas. Sampai saat ini jumlah pedagang pakaian bekas yang ada di Kota Mataram mencapai ratusan orang. Karena pemerintah Kota Mataram memberikan ruang kepada pedagang baju bekas dengan membangunkan lapak permanen di Karang Sukun dan semi permanen di kawasan Kelurahan Mandalika kecamatan Sandubaya.

Selain itu lanjut Wartan, jika ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat, maka pemerintah Kota Mataram bekerjasama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram untuk meneliti bakteri dalam pakaian bekas tersebut. Sampai saat ini, Diskoperindag Kota Mataram belum mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait penjualan pakaian bekas.(ris/azm)-

 

No Comments

Leave a Reply