Pemkot Mataram Ancam Bekukan Izin Usaha Penunggak Pajak Reklame

Global FM
15 Nov 2017 11:13
2 minutes reading

Mataram (Global FM Lombok)- Pemkot Mataram akan segera menertibkan puluhan reklame di kota ini yang pajaknya belum dibayar. Saat ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram sedang memfinalkan data-data para penunggak pajak ini. Selain pajak, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik pengusaha reklame itu juga bakal disisir. BKD sudah ada berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terkait dengan rencana penertiban ini.

Demikian dikatakan Kepala BKD Kota Mataram, M. Syakirin Hukmi, Senin (13/11) di Kantor DPRD Kota Mataram. Ia mengatakan, selain menertibkan papan reklamenya, pihaknya berencana untuk membekukan izin usaha para penunggak pajak ini. Pasalnya, mereka sudah diperingati untuk menunaikan kewajibannya itu namun tidak juga diindahkan. Bahkan, kondisi ini selalu berulang setiap tahunnya. Karena itulah, upaya ini dinilai sebagai jalan  terakhir untuk memberikan efek jera.

“Mudahan minggu ini selesai datanya baru minggu depan kita operasi. Ada Sat Pol PP, Perkim disitu. Kalau saya di situ dibekukan izin dan tidak diberikan izin kembali. Kalau saya rekomendasinya begitu lebih cenderung kesana. Karena ini tiap tahun dia berulang terus. Tiap tahun dia melakukan hal yang sama terus. Kalau saya ya sudah, cabut aja izinnya tidak usah diperpanjang lagi. Sehingga orang tau bahwa saya punya kewajiban perpajakan”,katanya.

Tahun ini, Pemkot Mataram menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame ini sebesar Rp 4 milyar. Namun, realisasinya sampai dengan bulan November 2017 baru sebesar 45 persen. Idealnya, realisasi pajak reklame ini minimal sudah mencapai 80 persen.  Ia berharap dengan penertiban ini akan membuat para wajib pajak menyadari kewajibannya dan tidak lagi malas untuk membayar pajaknya. (dha)-

 

1 Comment

Leave a Reply