Peminat Jalur Perseorangan di Loteng Baru Empat Bakal Paslon, Siapa Saja?

Global FM
7 Feb 2020 10:17
2 minutes reading
Lukmanul Hakim (Global FM Lombok/ris)

Praya (Global FM Lombok) – Pilkada Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) semakin ramai dengan kandidat bakal calon yang berminat maju melalui jalur perseorangan. Sampai saat ini, jumlah bakal pasangan calon yang berminat maju melalui jalur perseorangan ini sebanyak empat bakal paslon.

Keempat bakal paslon itu adalah H. Lalu Saswadi – H. Dahrun, H. Lalu Muhammad Amin – TGH Lalu Farhan, Kurniawan Armin – Lalu Padlan Prayanegara serta bakal paslon Lalu Zulkifli dan H. Lalu Makbul. “ Keempat bakal paslon ini sudah kita berikan password Silon ( Sistem Informasi Pencalonan), karena untuk mendapat password itu kan harus memiliki pasangan,” kata anggota KPU Loteng, Lukmanul Hakim kepada Global FM Lombok, Kamis (6/2).

Baca Juga : Baru Satu Pasangan Balon Perseorangan yang Imput Data Silon

Ia mengatakan, tidak semua bakal paslon perseorangan tersebut sudah menginput syarat dukungan melalui Silon tersebut. Ada dua bakal paslon yang masih nol persen syarat dukungan di Silon yaitu bakal paslon Lalu Zulkifli – H. Lalu Makbul serta Kurniawan Armin – Lalu Padlan Prayanegara.

Sementara yang sudah memiliki dukungan di Silon yaitu bakal paslon H.Lalu Saswadi – H.Dahrun sebanyak 70,77 persen dari 57.037 dukungan suara serta bakal paslon H.Lalu Muhammad Amin – TGH Lalu Farhan sebanyak 1.631 dukungan atau baru 2,86 persen.

Baca Juga : Pasangan Dwi – Aksar Optimis Raih Dukungan PPP dan PKB

“Tanggal 19 – 23 Februari penyerahan syarat dukungannya untuk calon perseorangan ini. Artinya sekitar 10 hari lagi,” terangnya.

Ia menyarankan untuk penghubung atau LO bakal paslon agar rajin berkomunikasi dengan Helpdeks KPU Loteng jika menemukan kendala-kendala teknis di dalam input data Silon ini. “Ketika ada soal, segeralah menghubungi KPU untuk menanyakan apa saja persolan-persoalan yang mereka hadapi,” terangnya.

Baca Juga : Bawaslu Loteng Atensi Potensi Praktek Mahar Politik

Disebutkan bahwa dukungan bakal calon perseorangan berupa surat pernyataan masing-masing pendukung yang ditempel KTP elektronik atau dilampiri surat keterangan dan memasukkan data pendukung tersebut dalam Silon. Adapun yang disampaikan kepada KPU merupakan hasil cetak dari hasil Silon yang ditandatangani oleh balon perseorangan tersebut.(ris)

2 Comments

Leave a Reply