Mataram (Suara NTB) – Penyerahan dukungan untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD RI 2019, dari Dapil NTB, sudah dibuka KPU mulai tanggal 22-26 April. Tiga kandidat sudah tercatat menyerahkan daftar dukungannya pada hari pertama, Minggu (22/4), kemarin. Mereka adalah, Kisman Pangeran, Ahmad Zulfikar dan Robiatul Adawiyah.
“Sudah tiga orang itu yang menyerahkan dukungan di hari pertama ini. Dari tiga orang itu, pak Ahmad Zulfikar kita kembalikan karena belum diurut daftar pendukungnya, jadi dia akan perbaiki. Sementara dua orang lainnya sudah kita berikan tanda terima,” ujar anggota KPU NTB, Ilyas Sarbini, yang dikonfirmasi Suara NTB, Minggu (22/4).
Lebih lanjut disampaikan Ilyas Sarbini, dari pantauannya dalam daftar Sistim Informasi Pencalonan (SIP), ada sekitar 41 orang yang sudah mengambil password user name untuk digunakan mengunduh soft file daftar dukungannya.
“Tetapi kan kita tidak tahu apakah dari 41 orang itu, mereka semua akan menyerahkan dukungan atau tidak, ya akan kita tunggu saja sampai hari Kamis, (hari terakhir),” ujarnya.
Setelah masa pendaftaran ditutup pada tanggal 26 nanti, KPU kemudian akan melakukan verifikasi administrasi terhadap daftar dukungan yang telah diserahkan. Beberapa item yang akan dinilai dan diperiksa yakni pencocokan data pendukung yang tertera pada data soft copy dan hard copynya. Selanjutnya penghitungan jumlah dukungan dan sebaran, serta nomor urut daftar pendukung.
“Kita juga akan cek kegandaan dukungan. Kalau gandanya internal dan ditemukan ada kesengajaan digandakan, maka itu akan didenda, sebanyak berapa kali digandakan, karena yang kita akui hanya satu. Kalau gandanya eksternal, antar calon, kita akan tanyakan kepada orang yang punya nama yang diklaim oleh paslon ini, orang itu dukung calon yang mana,” paparnya.
Pada tahap verifikasi administrasi terhadap daftar dukungan yang diserahkan dan terjadi pengurangan. Paslon diberikan kesempatan perbaikan dari jumlah kekurangan dari syarat sebanyak 2.000 dukungan tersebut. “Jadi dia tidak seperti calon independen kepala daerah, harus dua kali lipat, tapi cukup berapa dari jumlah kekurangannya itu saja. Akan tetapi kalau perlu kita sarankan yang diarahkan lebih dari itu,” ujar Ilyas.
Setelah verifikasi administrasi rampung, kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual. Pada tahap verifikasi faktual, tidak menggunakan sistem sensus seperti calon perseorangan kepala daerah, melainkan menggunakan sistem sample.
“Faktualnya kita akan sample, minimal 10 persen dari total jumlah dukungannya itu. Kita akan turun dengan cara mendatangai orang yang masuk dalam sampel itu. Nah kalau hasil faktualnya ternyata nanti masih kurang dari 2.000, atau persebarannya masih kurang dari minimal lima kabupaten/kota. Maka diberikan kesempatan sekali lagi untuk perbaikan,” jelasnya.
Setelah proses verifikasi administrasi dan faktual dirampungkan. Maka KPU kemudian akan melakukan rekap pleno terbuka, yang akan digelar bersamaan dengan hari H pencoblosan Pilkada serentak 2018, tanggal 27 Juni mendatang. (ndi)
No Comments