Mataram ( Global FM Lombok)- Pada pemilu 2019 mendatang, jumlah surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih sebanyak lima surat suara. Empat surat suara untuk memilih calon DPRD, DPD dan DPR RI, satu surat suara untuk memilih presiden. Agar proses perhitungan suara tak memakan waktu lama, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibatasi jumlah pemilihnya menjadi maksimal 300 orang.
Anggota KPU Provinsi NTB Hesti Rahayu kepada Global FM Lombok Rabu (12/12) mengatakan, jumlah TPS di NTB bertambah dari Pilkada kemarin. Jumlah TPS sebelumnga sebanyak 12 ribuan menjadi 15.988 TPS yang tersebar di seluruh NTB. Pada pilkada kemarin, jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 800 orang, namun kini jauh berkurang menjadi 300 orang pemilih untuk mengefektifkan proses pencoblosan dan perhitungan suara.
Menurut Hesti, proses perhitungan suara di tingkat TPS harus sudah selesai pada hari pencoblosan yaitu tanggal 17 April 2019, sehingga jumlah pemilih di setiap TPS harus dibatasi. Seperti pemilu tahun sebelumnya, desain TPS akan tetap memperhatikan pemilih dari kalangan disabilitas. Karena itulah desain TPS harus akses dan ramah terhadap pemilih yang berkebutuhan khusus. (ris)
No Comments