Pemerintah Pusat Jangan Gantung Nasib P3K

Global FM
26 Feb 2020 10:50
2 minutes reading

Giri Menang (Global FM Lombok) – Pemda Lombok Barat mendesak pemerintah pusat segera memerintahkan pemerintah daerah untuk melakukan pemberkesan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang sudah lulus tahun lalu. Pasalnya sampai saat ini nasib P3K ini masih menggantung tidak jelas, lantaran belum dilantik oleh pemda. Sebagai dasar melantik para P3K ini sendiri, pihak pemda butuh perintah pemberkasan dari pusat.

Atas dasar itulah diusulkan lagi oleh daerah untuk proses pelantikan oleh pemda. “P3K sampai hari ini masih menggantung, ini menjadi masalah nasional bukan hanya Lobar. Kami berharap agar segera pemerintah pusat memperjelas nasib orang. Pusat harus segera perintahkan pemberkasan,”tegas Kepala BKD dan PSDM Lobar, Suparlan.

Dijelaskan, pemerintah harus memperjelas nasib P3K sebab mereka sudah lulus tes. Itupun yang menentukan pembukaan rekrutmen dan kelulusan adalah dari pemerintah pusat bukan pemda.  Pemerintah aerah kata dia hanya pelaksana. Seharusnya begitu lulus, P3K ini segera diproses pemberkasan. Sebab kata dia kasihan para P3K ini menunggu dalam ketidakpastian. “Mohon maaf, Orang pusat enak-enak tapi kami di daerah yang terus-terusan dicecar,”tegas dia.

Apalagi setelah lulus, hampir setahun lebih mereka belum bisa berhak terima gaji karena belum dilantik dan diangkat. Sebab pemda tidak ada dasar memberikan gaji kalau sebelum dilakukan pengangkakan. Saat ini yang penting kata dia, yang diinginkan pemda bagaimana mereka diangkat melalui proses pemberkasan dulu yang diinstruksuksikan oleh pusat. Setelah keluar perintah pemberkasan dari pusat barulah daerah melakukan pemberkasan, barulah ada nota perserujuan dari BKN untuk dilantik. “Dasar itu nanti dilantik dan diberikan gaji,”jelas dia.

Pengangkatan P3K ini perlu dipercepat mengingat alokasi anggaran untuk gaji mereka sudah ada dari pusat ke daerah sebesar Rp 9 miliar. Hanya saja pengucuran dana ini tergantung dari usulan pemda dan usulan ini berdasarkan pengangkatan mereka. Ia mengaku bingung apa alasan pusat belum memperjelas P3K ini. Sementara para P3K sendiri sering bertanya ke BKD terkait kejelasan nasib mereka. “Wajar mereka bertanya, karena menyangkut kejelasan nasib mereka,”ujar dia. 

Sementara itu Kepala Bidang Keuangan pada BPKAD Lobar, H Adnan mengatakan anggaran untuk pembayaran gaji P3K sudah dialokasikan di pusat dan masuk plafon di daerah, namun belum bisa ditransfer karena belum ada SK pengangkatan. Setelah ada laporan dari daerah barulah dana ini di-drop. Menurutnya Anggaran untuk pembayaran gaji P3K ini dari DAU khusus, sama seperti dana kelurahan. (her)

No Comments

Leave a Reply