Pemerintah Disarankan Tetap Karantina WNA 14 Hari dan Lebih Sering Dites

Global FM
9 Jul 2021 16:20
3 minutes reading
H.Suryadi Jaya Purnama (SJP)

Mataram (Global FM Lombok)- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum terkait protokol kesehatan perjalanan internasional. Penetapan adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 ini berlaku efektif mulai Selasa 6 Juli 2021 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

Adendum ini dibuat sebagai regulasi tambahan terkait perjalanan luar negeri di masa PPKM Darurat untuk mengendalikan peningkatan kasus aktif Covid-19 di dalam negeri dan adanya virus SARS-CoV-2 varian Alpha, Beta, Gamma, dan Delta di berbagai negara, termasuk Indonesia serta potensi berkembangnya varian baru lainnya.

Sebagai pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 47 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Nomor: SE 48 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.

Bagi pelaku perjalanan Internasional, termasuk WNA yang akan masuk Indonesia, maka wajib mematuhi protokol kesehatan, yaitu saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina selama 8×24 jam. WNA akan melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina. Jika menunjukkan hasil negaif, maka karantina dinyatakan selesai setelah hari ke-8 dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Selain menjalani karantina, WNA yang masuk ke Indonesia harus menunjukkan bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada hari Selasa (6/7/2021) menyebutkan bahwa pemerintah hingga saat ini belum menutup pintu masuk untuk WNA ke Indonesia karena semua WNA yang masuk ke Indonesia sudah mengikuti prosedur yang berlaku, di antaranya karantina 8 hari. Sebenarnya ada negara yang memberlakukan karantina 14 hari misalnya Taiwan dan ada yang 21 hari seperti Vietnam. Menurut Luhut, Pemerintah melihat dari hasil studinya dan dari negara-negara yang dianggap cukup baik adalah karantina 8 hari.

Menanggapi Surat Edaran Kemenhub Nomor SE 47 dan 48 Tahun 2021, adendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 dan pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi di atas, di tengah kasus harian yang terus meningka  di masa PPKM darurat ini Fraksi PKS DPR RI mengatakan bahwa seharusnya pemerintah menutup sementara penerbangan internasional.

“Kalaupun sulit karena berbagai faktor, maka PKS mengingatkan bahwa Interim guidance atau Panduan Sementara dari WHO terakhir tertanggal 25 Juni 2021 tentang Pertimbangan Untuk Karantina Kontak Kasus Covid-19 masih menyebutkan ketentuan karantina 14 hari. Pada saat ini, menurut WHO, tidak ada data yang menunjukkan bahwa ada perubahan dalam masa inkubasi varian SARS-CoV-2 seperti varian Alpha, Beta, Gamma, dan Delta yang menjadi perhatian saat ini,” kata anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama (SJP) kepada Global FM Lombok.

Ia mengatakan, adapun jika karantina dipersingkat kurang dari 14 hari, PKS meminta agar WNA tersebut harus lebih sering dites selama berada di Indonesia, bukan sekedar tes RT-PCR kedua pada masa karantina 8 hari. Hal ini berdasarkan pernyataan pakar epidemiologi terkemuka di China Prof Zhong Nanshan bahwa masa inkubasi COVID-19 varian Delta tidak sepanjang varian-varian sebelumnya sehingga bentuk pencegahannya tidak memerlukan karantina dalam waktu yang lebih lama, namun harus lebih sering tes.

“PKS juga meminta agar Pemerintah menerapkan Travel Ban (larangan perjalanan) pada negara-negara yang tinggi risikonya, terutama varian Delta. Sejauh ini baru negara India yang disebutkan dalam kebijakan Keimigrasian Indonesia dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19. Padahal Hongkong sudah memasukkan Indonesia sebagai negara kategori A1 (Extremly high risk) menyusul terjadi peningkatan kasus impor (imported cases) Covid-19 dari Indonesia. Begitu juga dengan negara-negara lain seperti Arab Saudi, Taiwan, Uni Eropa dan Jepang. Jepang juga melarang masuk negara Malaysia, Myanmar, Filipina, India, Amerika Serikat (AS), Brasil, Inggris, hingga total 152 negara,” tutup anggota DPR RI Dapil Lombok, NTB ini.(ris)

No Comments

Leave a Reply