Mataram (Suara NTB)- Pemerintah daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten Lombok Barat dinilai gagal melakukan pecegahan hingga penanganan aktivitas tambang liar di Sekotong, Lombok Barat. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB belum melihat upaya tegas memberi penyadaran kepada masyarakat sehingga korban terus berjatuhan.
Sejak diambil alihnya kewenangan pengurusan izin pertambangan dari Pemkab ke Pemprov, sesuai Undang Undang Nomor 23 tahun 2014, sejak itu menurut Walhi menilai ada kontribusi lemahnya tata kelola pertambangan, khususnya tambang rakyat.
Namun bukan berarti Pemkab lepas tangan. Seperti di Pemkab Lombok Tengah, seharusnya bisa mengatur sesuai dengan zonasi melalui Perda Tata Ruang. Selain itu, Pemkab Lobar juga memiliki Perda Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun semua regulasi itu dianggap Direktur Walhi NTB, Murdani, gagal dijadikan senjata pemerintah untuk mencegah tambang liar atau mengatasi ketika aktivitas eksploitasi ilegal berlangsung. “Kegagalan menurut saya sejak pencegahan dan pada saat penanganan,” kritik Murdani kepada Suara NTB, Minggu (24/6).
Harusnya ada kolaborasi antara Pemkab Lobar dengan Pemprov NTB untuk penanganan sejak awal. Tidak lantas Pemkab melempar tanggung jawab itu ke Pemprov untuk penanganan sepenuhnya.
‘’ Perda IPR ini akhirnya tidak efektif. Sementara peran Pemprov tidak masif memberikan penyadaran kepada masyarakat. Dampaknya korban berjatuhan,’’ katanya.
Dalam konteks penanganan, ia melihat belum ada keseriusan Pemprov NTB menindak tambang ilegal. Padahal alasannya kuat, daya rusak lingkungan begitu parah. Dampak secara ekonomi pun tidak signifikan. Belum lagi persoalan limbah mercuri yang mengalir mencemari sungai dan laut.
“Pemkab Lobar sebagai locus (tambang) kan ada Perda tata ruangnya. Tinggal mensinkronkan dengan kebijakan (izin) pengelolan di Provinsi NTB,’’ terang Murdani.
Selama ini ia melihat tidak hanya di Sekotong, tapi di titik lain di kabupaten berbeda terjadi tumpang tindih. Kewenangan perizinan ada di Pemprov, tapi tidak menggarap serius untuk solusi bagi tambang liar. Setiap kejadian hanya dianggap sebagai musibah. Secara terus menerus dilihat Murdani, justru terjadi pembiaran, korban pun berjatuhan.
Saran Murdani, perbaiki struktur ekonomi masyarakat dengan memaksimalkan potensi di daerah agar masyarakat tidak naik gunung dan gali lubang “maut”. Ketegasan harus ditunjukkan. “Tambang ilegal ditertibkan, meskipun dia rakyat. Demi daya dukung lingkungan yang baik. Tapi kalau pun harus ditambang, masyarakat harus diberikan akses, izinnya dipantau,’’sarannya.
Sementara akademisi dari Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Mataram (UMM), Jony Safaat Ardiansyah dari sudut pandang berbeda, namun tetap menyorot pemerintah sebagai regulator.
Kegagalan investasi perusahaan pertambangan di daerah, khususnya di Lombok Barat, berkontribusi menyuburkan pertambangan tanpa izin (Peti). Perusahaan dibiarkan tidak beroperasi dalam waktu lama, pada akhirnya izin Kuasa Pertambangan (KP) dijual ke perusahaan lain. Sirkulasi akan terus seperti itu jika dibiarkan. Sebagaimana PT. Indotan Lombok Barat Bangkit, menjual izin pertambangan kepada PT Ancora Indonesia Resources (OKAS) tbk.
“Regulator tambang sekarang ada di Pemprov dan pusat. Tugasnya mem – push perusahaan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi jika sudah memegang izin. Tapi begitu lama didiamkan, masyarakat akan masuk sebagai penambang liar,’’ jelasnya. Ini demi mengantisipasi peluang perusahaan pemegang izin berperan menjadi broker, lantas menjual izin itu ke perusahaan lain. Begitu seterusnya.
Bagaimana cara meredam gejolak jika perusahaan berinvestasi? Menurutnya pemerintah harus belajar dari eksploitasi titik Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Pemerintah harus segera menyiapkan masyarakat agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan kebutuhan ketika aktivitas perusahaan berlangsung. Masyarakat harus mampu menjadi suplier kebutuhan yang mudah, seperti sandang dan pangan. “Kita data ada potensi apa? Sehingga mampu masuk mendukung perusahaan. Masyarakat nanti menerima manfaat, sehingga uang itu akan berputar di Sekotong,” kata pengajar jurusan Pertambangan UMM ini.
Gejolak sosial harus diantisipasi, karena tambang akan kuat hubungannya dengan persoalan perut masyarakat. Mulai dini, harus disiapkan pelatihan kepada masyarakat. Karena kebutuhan tenaga kerja, ada yang non skill. Skill medium atau skill utama. “Tinggal dikaji, masyarakat bisa masuknya di segmen mana. Non skill misalnya, dengan memanggil para penambang liar dan para mantan penambang,” tandasnya. (ars)
No Comments