Mataram (Suara NTB) – Polresta Mataram menutup kasus dugaan pembunuhan Nurahmad (64) dengan tersangka Hilda alias Ani (30). Dari penyidikan, unsur pidana tidak terpenuhi lantaran Ani tidak dapat dikenai pertanggungjawaban perbuatannya. Ani diidentifikasi mengalami gangguan jiwa.
Joko mengatakan, Ani dilepaskan dari status tersangka. Selanjutnya penanganan medis gangguan jiwanya diserahkan ke RSJ.
“Dilanjutkan penanganan sakitnya. Kasusnya kita hentikan,” terangnya. Ani sebelumnya disangka menghilangkan nyawa ayah kandungnya sendiri pada Sabtu, 1 Juni 2019.
Wanita lulusan perawat salah satu kampus di Jakarta ini menusuk korban dengan pisau dapur. Kala itu korban sedang mengajak pelaku menunaikan Salat Ashar.
Kejadiannya berlangsung cepat. Sebelum menusuk korban, pelaku awalnya bertengkar dengan ibunya. Perkaranya, pelaku ingin dibuatkan gerobak kaki lima.
Pelaku ingin berwiraswasta. Tapi, keinginannya tersebut ditolak. Ibunya tidak menghendaki karena pelaku menyandang gelar master keperawatan.
Pekerjaan berwiswasta berdagang pop ice menurut ibunya tidak tepat. Pelaku naik pitam dan lalu melempari ibunya dengan botol pengharum ruangan.
Ayahnya saat itu sedang mengambil air wudhu. Mendengar adanya keributan, ayah pelaku yang menjadi korban masuk ke rumah untuk melerai. Namun pelaku sudah masuk kamar.
Korban pun mengetuk pintu seraya mengajak pelaku salat. Pelaku yang masih emosi membukakan pintu. Tetapi langsung menghujani korban dengan tikaman di tangan, dada, dan kepala. Korban meninggal dunia meski sempat mendapat perawatan di rumah sakit. (why)
You must be logged in to post a comment.
4 year ago
[…] Baca Juga : Pembunuhan Ayah Kandung, Tersangka Gangguan Jiwa, Kasus di-SP3 […]