Mataram (Global FM Lombok)- Sebanyak 35 warga yang menggarap lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika mendapatkan uang kerohiman Rabu (07/06) pagi bertempat di kantor Gubernur NTB. Dengan pemberian uang kerohiman ini, tugas tim verifikasi lahan di kawasan tersebut sudah selesai. Namun, jika ada masyarakat yang masih mempermasalahkan hal uang kerohiman diminta untuk menempuh jalur hukum.
Hal itu dikatakan Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Lahan Bermasalah di KEK Mandalika, Brigjen Pol. Firli usai memberikan uang kerohiman kepada warga Rabu (07/06) di Mataram. Ia menegaskan, warga yang mendapatkan uang kerohiman tersebut berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh tim. Pihaknya memberikan kebebasan untuk menempuh jalur hukum melalui pengadilan atau pertemuan dengan pihak terkait jika ada warga yang masih keberatan dengan keputusan.
“Silahkan lakukan gugatan, tapi sampai har ini tim BPN, kejaksaan, pemda, ada bupati itu hasilnya jelas. kalau mereka mau melakukan gugatan silahkan. mau kepihak pengadilan karena perdata bisa, mau dipertemukan silahkan juga. Yang membatalkan sporadik pihak kepala desa. kepala desa mengatakan tidak pernah tanda tangan sporadic. saya tidak tahu yang membuat sporadic ini. bukan kita yang membatalkan. kita tidak ada kewenangan membuat sporadic,”tegasnya
Sementara terkait adanya sporadik yang diduga dibatalkan, ditegaskan Firli hal tersebut merupakan kewenangan kepala desa setempat. Namun, hasil koordinasi yang dilakukan kepala desa, pihaknya tidak pernah menandatangani sporadik. Masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan unjuk rasa kembali, baik itu kepada pihak Indonesia Tourism Development Coorporation (ITDC), maupun pemerintah daerah atau pemda.(azm)-
No Comments